Pariwara

Salehuddin Sosper Bantuan Hukum Sosialisasi Peraturan Daerah dprd kaltim 

Salehuddin Adakan Sosper Bantuan Hukum di Kukar



Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin.

SELASAR.CO, Tenggarong - Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019, di Aula Gedung Bulu tangkis Kelurahan Loa Tebu Tenggarong, Minggu (23/5/2021) siang.
Perda tersebut terkait tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Saleh sapaan akrabnya mengungkapkan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) khususnya bagi masyarakat Kaltim yang kurang mampu,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, masyarakat diberikan arahan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Politisi dari Golkar ini menjelaskan, khusus lembaga bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kemenkumham dan lebih mengutamakan masyarakat yang tidak mampu. Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepeserpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah.

“Bantuan hukum ini hanya diperuntukkan untuk warga yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum serta khusus yang memiliki E-KTP Kaltim.Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum yang dibiayai oleh Pemprov Kaltim nantinya,” terang pria yang akrab disapa Saleh ini.

Legislator dari Dapil Kukar ini juga berharap, Pemerintah Daerah ke depan harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mensosialisasikan produk Perda yang telah dihasilkan, terlebih Perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Pihaknya menargetkan produk aturan daerah ini, sudah bisa diakses masyarakat di akhir tahun 2021.Saat ini, masih menunggu aturan lanjutan, yaitu Peraturan Gubernur Kaltim, yang akan mengatur pembiayaan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani perkara hukum untuk masyarakat. “Harapannya setelah disosialisasikan, masyarakat lebih paham, dan bisa mengaplikasikan Perda ini jika mendapat perkara hukum,” tutupnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya