Pariwara

Sosialisasi Peraturan Daerah Baharuddin Demmu Sosper Bantuan Hukum Desa Handil Terusan  dprd kaltim 

Baharuddin Demmu Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Handil Terusan



Kegiatan Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang bertempat di Desa Handil Terusan.
Kegiatan Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang bertempat di Desa Handil Terusan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mempertanyakan kinerja Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum. Dikarenakan sudah dua tahun lamanya tidak ada tindak lanjut pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat.

Hal tersebut Bahar sampaikan di sela-sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang bertempat di Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (24/5/2021).

Bahar juga mengaku jika selama ini rakyat masih banyak yang belum memahami Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum tersebut. Di mana dalam hal ini rakyat yang tidak mampu atau kategori miskin bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Namun masih ada problem yang harus dilakukan oleh Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum agar segera mengesahkan Pergub Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Kukar tersebut.

Adapun dari hal itu, besar harapan Bahar ketika Pergub sudah disahkan, selanjutnya pemerintah melakukan sosialisasi di kabupaten/kota untuk mengajak beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar dapat bekerjasama.

“Sehingga pemerintah betul-betul dapat melindungi rakyatnya dari persoalan-persoalan hukum lewat bantuan hukum secara gratis,” harapnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya