Kutai Timur

pembunuhan Pembunuhan di Kutim Pembunuhan di Simpang Perdau Pembunuhan Sadis Suami Bunuh Istri Ayah Bunuh Anak Pembunuhan di Bengalon 

Begini Pengakuan Pembunuh Istri dan Anak di Bengalon



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Sangatta - Satuan Reskrim Polres Kutim masih terus berupaya mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Spaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, pada hari Minggu (13/6/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengungkapkan pihaknya meminta keterangan pelaku AH (30), terkait kronologis kejadian sadis itu.

"Kita sudah mencoba melakukan pemeriksaan awal. Untuk menjelaskan identitas pribadi, (pelaku) sudah dapat menjelaskan dengan baik, terkait asal usulnya," ucap Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf saat ditemui di ruang kerjanya.

Namun, mengenai kronologis kejadian, pelaku baru bisa menjelaskan secara garis besar. "Namun untuk menjelaskan secara detail, pelaku masih meminta waktu ke pihak penyidik untuk mengingat kembali bagaimana cara ia melakukan tindakan pidana itu," jelasnya.

"Pelaku baru mengingat mengambil sebuah senjata tajam di dinding rumah. Kemudian dia lupa kejadian selanjutnya," tambah AKP Rauf.
Pelaku pun mengakui dirinya telah melakukan penyerangan terhadap warga yang ada di dalam masjid. "Setelah itu pelaku juga sadar telah diamankan oleh warga, yang kemudian diamankan pihak kepolisian," ungkapnya.

Untuk memastikan apakah tersangka melakukan tindakan pidana akibat obat terlarang narkotika, pihak kepolisian juga langsung melakukan tes urine dan hasilnya negatif.

Lebih lanjut, AKP Abdul Rauf menjelaskan nantinya apabila pemeriksaan terhadap pelaku belum berhasil, ada kemungkinan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan RSJ Atma Husada di Samarinda, terkait pemeriksaan kejiwaan.

Diketahui, pada Minggu malam, AH melakukan pembunuhan keji terhadap istri dan anaknya sendiri yang baru berusai 2 tahun dan berada di ayunan. Setelah itu, dia menuju masjid Al Ihya dan menyerang imam masjid. Beruntung, sang imam selamat dan pelaku berhasil dilumpuhkan warga. Pelaku terancam pasal 338 dan atau 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya