Utama

Kampus Melati SMA 10 Samarinda SMA Melati Yayasan Melati SMAN 10 Aliansi Siswa SMAN 10 Samarinda Aliansi Smaridasa 

Tolak Dipindah, Siswa SMA 10 Samarinda Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur



Aksi pelajar SMA 10 Samarinda dan orang tua siswa di depan kantor Gubernur Kaltim.
Aksi pelajar SMA 10 Samarinda dan orang tua siswa di depan kantor Gubernur Kaltim.

SELASAR.CO, Samarinda - Ratusan pelajar SMA 10 Samarinda dan orangtua siswa menggelar aksi di depan kantor Gubernur Kaltim pada hari ini, Rabu (16/6/2021). Dengan menggunakan seragam sekolah, terlihat siswa-siswi SMA 10 turut membawa poster dan spanduk bertuliskan penolakan rencana pemindahan aktivitas sekolah mereka ke dari Kampus A ke Kampus B.

Seperti diketahui, sebelumnya pada 6 Juni 2021 lalu, terjadi upaya pengosongan gedung SMAN 10 Samarinda di Jalan HAM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir. Aksi pembukaan paksa gembok pintu sebuah gedung dilakukan oleh beberapa orang dari pihak yayasan.

Perwakilan peserta aksi yang terdiri dari beberapa orang siswa dan orangtua murid pun lalu melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Dalam forum tersebut, salah satu orangtua siswa, Edi Mulyadi, menyampaikan permohonannya kepada pihak Pemprov Kaltim untuk melakukan tindakan atas aksi penurunan atribut SMA 10 Samarinda yang dilakukan oleh pihak yayasan.

“Kami berharap kepada kepala dinas untuk menurunkan atribut yayasan yang saat ini terpasang di SMA 10 Samarinda. Kalau memang belum dilepas, kami bersama siswa sendiri yang akan melepas atribut yayasan,” tegasnya.

Dirinya pun mengaku miris melihat siswa-siswa SMA 10 termasuk anaknya berkeliling di jalan-jalan untuk membagikan selebaran penolakan pemindahan sekolah.

“Anak kami keliaran di jalan-jalan untuk menyebarkan pamflet-pamflet agar tidak digusur. Padahal SMA 10 adalah aset pemerintah provinsi yang telah membanggakan Katim di tingkat nasional, tapi ini kenapa mau diusir?" katanya.

Merespons hal ini, Kepala Disdikbud Kaltim, Anwar Sanusi menyebut bahwa hingga saat ini gubernur belum mengeluarkan kebijakan resmi apapun terkait pemindahan ini.

“Hingga saat ini secara tertulis hitam di atas putih dari gubernur belum ada (keputusan). Kalau yayasan melakukan tindakan seperti itu, ya yayasan lah itu. Nanti akan kita laporkan kepada pihak keamanan, bahwa ada orang yang merusak. Namun itu juga belum tentu orang yayasan,” jelas Anwar Sanusi.

Dirinya pun memastikan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 10 Samarinda akan tetap berjalan seperti biasa sesuai dengan juknis yang ada.

“(Soal penolakan) Itu kan urusannya yayasan, memang SMAN 10 Samarinda itu punya yayasan? Kecuali yang menolak itu saya, itu baru salah,” tegasnya.

Anwar Sanusi pun turut memberikan komentarnya terkait adanya kabar bahwa hanya lahan SMAN 10 Samarinda saja yang terdaftar sebagai aset Pemprov Kaltim, sementara bangunannya tidak. “Nanti dilihat yang betul, kita semua belum melihat. (Dana) Pembangunan sekolah itu ada yang dari dari APBD dan APBN. Dahulu waktu saya masih menjadi kepala sekolah, SMA 10 itu mendapat Block Grand. Jadi informasi-informasi seperti itu jangan dikonsumsi mentah-mentah,” tuturnya.

Block grant sendiri adalah bentuk bantuan hibah atau bantuan sosial yang diberikan dari Kementerian Pendidikan kepada lembaga pendidikan atau panitia pembangunan sekolah, yang digunakan untuk pembangunan fisik sekolah atau lembaga pendidikan, program PAUDNI dan kebudayaan.

Dalam pertemuan tersebut, di depan orang tua siswa dan perwakilan siswa, Anwar Sanusi pun menjanjikan akan segera menurunkan atribut yayasan yang terpasang di gedung SMAN 10 Samarinda.

“Atribut yayasan yang terpasang di depan itu juga akan kami lepas minggu depan,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya