Pariwara

Salehuddin  Sosperda  Sosialisasi Peraturan Daerah dprd kaltim 

Salehuddin Gelar Sosperda Tentang Pajak di Dapil Kukar



Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 1 tahun 2019 di BPU Kantor Kecamatan Muara Wis, beberapa waktu lalu.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 1 tahun 2019 di BPU Kantor Kecamatan Muara Wis, beberapa waktu lalu.

SELASAR.CO, Tenggarong - Salehuddin S Sos,S Fil sukses menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 1 tahun 2019 di BPU Kantor Kecamatan Muara Wis, beberapa waktu lalu.
Perda tersebut membahas perubahan kedua atas Perda Provinsi Kaltim nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah wilayah Kabupaten Kukar.

“Kegiatan sosialisasi ini juga sebagai komitmen Pemprov dan DPRD Kaltim untuk mendorong bagaimana masyarakat ini taat membayar pajak,” kata anggota DPRD Kaltim yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV.

Politisi Golkar ini mengaku, Perda tersebut penting di edukasikan kepada masyarakat. Sebab, pajak sendiri terutama pajak kendaraan bermotor ini bagian dari sumbangsih masyarakat.

Saleh menambahkan, 30 persen dari total pembayaran pajak ini akan kembali ke Kukar untuk pembangunan yang diperuntukkan kepada masyarakat.

“Harapannya dengan masyarakat taat membayar pajak maka secara tidak langsung memberikan komitmen bahwa masyarakat Kukar betul-betul menyadari tentang pentingnya taat membayar pajak,” ucap pria murah senyum ini.

Lanjut, Legislator dari Dapil Kukar ini mengatakan tujuan kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi membangun daerah, terutama yang sangat dibutuhkan Kukar adalah sarana dan prasarana.
“Karena ini merupakan partisipasi kita untuk membangun daerah, baik sarana dan prasarana kemudian pembangunan bidang-bidang yang lain yang memang dibutuhkan di Kukar,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya