Kutai Timur
Faizal Rachman Kobexindo Cement Disnakertrans Kutim DPRD Kutim 
DPRD Bakal Awasi Ketenagakerjaan di Seluruh Perusahaan Kutim
SELASAR.CO, Sangatta – Belajar dari peristiwa PT Kobexindo Cement mengenai ketenagakerjaan, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur berencana mengadakan rapat khusus dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim, guna membahas kewajiban perusahaan melaporkan jumlah tenaga kerjanya.
Hal ini dilakukan guna menyelamatkan keuangan daerah yang selama ini dirasa kurang terkontrol, terlebih di masa pandemi Covid-19, APBD Kutim justru alami penurunan.
Menurut Faizal Rachman, anggota DPRD Kutim, apabila ini diawasi dengan baik maka pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21) yang selama ini ditarik dari gaji karyawan yang bekerja di Kutai Timur dapat masuk kas daerah.
“Karena ini pengalaman yang kita tangani dengan Kobexindo, sepertinya kita dengan Disnekartrans perlu rapat lagi. Termasuk kita dengan seluruh perusahaan di Kutim, karena APBD kita tergerus dan yang menyelamatkan hanya PAD dan PPh pasal 21,” jelas Faizal.
Berita Terkait
“PPh pasal 21 sudah cukup tinggi lho sekarang, harusnya mungkin bisa tinggi lagi kalo DPRD bisa mengawasi dan mengontrol seluruh pekerja harus memiliki NPWP Kutim. Pasti bakal lebih tinggi lagi PPh kita,” sebut Faizal dengan yakin.
Kabupaten Kutai Timur dengan kekayaan sumber daya alamnya, menjadi magnet bagi ratusan investor untuk menanamkan modalnya di daerah ini. Dengan itu, maka ribuan karyawan pun berbondong-bondong menuju Kutim, dan ini menjadi potensi bagi pendapatan daerah melalui PPh 21.
Penulis: Bonar
Editor: Awan