Pariwara
Perubahan RPJMD rpjmd kaltim dprd kaltim 
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-18 Terkait Perubahan RPJMD Tahun 2019-2023
SELASAR.CO, Samarinda - Panitia khusus (Pansus Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019 - 2023 Kaltim resmi bekerja sejak dibentuk pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-18, Selasa (15/6/2021). Pansus tersebut diketuai Oleh Agus Suwandi dan Romadhony sebagai wakil ketua pansus.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun usai memimpin rapat Paripurna Penyampaian Nota Perubahan RPJMD 2019-2023 yang telah disahkan dengan Perda 2/2019 menyebut, harus dilakukan perubahan sebab beberapa hal.
“Perubahan itu dilakukan karena penyesuaian Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN), kemudian mengingat dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini. Maka banyak perubahan rencana strategis terkait pembangunan di Kaltim," jelas Samsun.
Dikatakannya, ada beberapa perubahan dalam target RPJMD Kaltim nantinya. Termasuk asumsi pertumbuhan ekonomi, dan asumsi pendapatan masyarakat. “Ini dikarenakan kondisi pandemi Covid 19, sehingga ada perubahan yang signifikan terhadap hal itu. Perubahan harus menyesuaikan kondisi saat ini," ujarnya.
Berita Terkait
Senada dengan Muhammad Samsun, Ketua Pansus RPJMD, Agus Swandi menjelaskan, sesuai permintaan dari eksekutif, bahwa parameter perlunya perubahan RPJMD cukup banyak. Selain disebabkan berubahnya RPJMN dan kondisi pandemi saat ini, juga dikarenakan ditunjuknya Kaltim menjadi IKN. “Tentu dengan parameter semua ini berdampak pada semua pertumbuhan ekonomi di Kaltim," pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan