Kutai Timur
Kejari Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell  Korupsi Solar Cell DPMPTSP Kutim 
Kejaksaan Sebut Unsur Pidana Kasus Solar Cell di Kutim Sudah Terang Benderang
SELASAR.CO, Sangatta – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Bambang Bachtiar, melakukan kunjungan ke Kutai Timur. Dia mengatakan, unsur pidana dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim sudah terang benderang.
Pasalnya, saat ini pihaknya melalui Kejari Kutim sudah melakukan pemeriksaan 75 saksi, baik dari pihak kontraktor maupun beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Bahkan dari hitungan yang belum resmi dilakukan anggotanya di Kejari Kutim, kerugian negara sekitar Rp 55 miliar.
“Jadi diperkirakan gambaran kasarnya, potensi kerugian negaranya mencapai Rp 55 miliar, dari nilai proyek,” bebernya.
Namun, untuk menentukan potensi kerugian negara dengan akurat, ada instasi yang lebih berwenang, dalam hal ini BPK dan BKPP. “Jadi ini baru gambaran kasar dari tim penyidik, kisarannya di antara itu, bisa lebih, bisa kurang,” terangnya.
Berita Terkait
Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi Solar Cell itu, Wakajati Kaltim Bambang Bachtiar mengaku mungkin ada oknum pejabat dan oknum swasta yang terlibat.
“Ini kan masalah pengerjaan proyek, jadi di situ ada mark up dan seterusnya. Jadi begitu perkara naik dari LID (penyelidikan) ke DIK (penyidikan), berarti kan sudah ada peristiwa pidananya. Ini tinggal menentukan siapa tersangkanya. Untuk mendukung siapa tersangkanya, berarti harus ada alat buktinya yang kuat,” jelasnya.
Untuk itu, menurut Bambang, mungkin dalam waktu dekat ini jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur akan segera menentukan siapa tersangkanya. “Kalau yang namanya tindak pidana korupsi tersangkanya pasti lebih dari satu. Jadi di situ ada oknum pejabatnya dan ada oknum swastanya, di situ kan ada kalaborasi,” katanya.
Seperti diberitkan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Hendriyadi W Putro, melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto, mengatakan bahwa sampai saat ini tim jaksa penyidik Kejari Kutim masih terus melaksanakan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya secara maraton.
“Bahwa saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan meliputi pejabat Pemkab Kutai Timur, pejabat Dinas DPMPTSP Kutai Timur, 110 direktur/direktris CV selaku kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainnya, dan sampai dengan saat ini sudah 48 orang saksi yang diperiksa,” bebernya.
Namun, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya mengaku masih ada beberapa saksi yang tidak kooperatif dan tidak hadir saat dilakukan pemanggilan. Karena itu, terhadap yang bersangkutan akan kembali dilakukan pemanggilan.
Selain itu, kejaksaan juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang berusaha menghalangi kegiatan penyidikan yang sedang berlangsung, akan ada sanksi pidana. “Sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan