Pariwara
Syafruddin dprd kaltim  Pergub Nomor 49 tahun 2020 
Syafruddin Minta Gubernur Kaltim Merevisi Pergub Nomor 49 tahun 2020
SELASAR.CO, Samarinda -DPRD Provinsi Kaltim melaksanakan rapat Paripurna yang ke-19 dengan sejumlah agenda, salah satunya yakni persetujuan DPRD Kaltim terhadap sejumlah Rencana Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Rapat yang dilaksanakan di lantai 6 gedung D tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi mulai dari Gubernur Kaltim, Isran Noor, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi hingga Sekretaris Daerah, M Sabani.
Paripurna ke-19 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK serta didampingi semua wakil ketua.
Selain itu sejumlah hal yang menarik mencuat dalam rapat paripurna tersebut. Salah satunya yakni terdapat anggota Komisi III, Syafruddin meminta kepada Gubernur Kaltim agar segera merevisi Pergub Nomor 49 tahun 2020 yang dinilai menghambat penyerapan APBD.
Berita Terkait
“Saya mewakili 55 anggota DPRD Kaltim meminta kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk merevisi Pergub nomor 49 tahun 2020,” tegas Syafruddin saat rapat paripurna berlangsung, Senin (21/6/2021).
Pergub yang menimbulkan keberatan anggota DPRD Kaltim, adanya pasal mengenai dana aspirasi untuk masyarakat minimal sebesar Rp2,5 miliar. Padahal, terkadang permintaan masyarakat nilainya jauh lebih kecil, seperti memperbaiki jalan dengan nilai ratusan juta rupiah saja.
Menanggapi permintaan tersebut Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor memberikan jawaban akan mempertimbangkan untuk melakukan revisi. “Iya nanti saya akan pertimbangkan,” ujar Isran Noor.
Adapun sejumlah agenda rapat tersebut antara lain Penyampaian Laporan Timur Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pembahas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun 2020.
Serta persetujuan DPRD Kalimantan Timur terhadap Rencana Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi dengan Gubernur Kalimantan Timur.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan