Pariwara
dprd kaltim Warga Kurang Mampu Sosper Sosialisasi Peraturan Daerah 
Legislator Kaltim Harap Perda Bantuan Hukum Dapat Fasilitasi Warga Kurang Mampu
SELASAR.CO, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim Dapil VI M Nasiruddin berharap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dapat memfasilitasi warga kurang mampu.
Legislator dari Fraksi PAN tersebut menyampaikan harapan itu saat menyambangi masyarakat di Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pada Sabtu (26/6/2021).
Diketahui bersama, kegiatan Sosper kali ini turut menghadirkan narasumber diantaranya Haris Retno selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) serta Lilik Rukitasari selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Trunajaya.
"Saya pribadi memang lebih cenderung ke penyelenggaraan bantuan hukum ini karena memang saya rasa ini banyak manfaatnya untuk masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu," ujar Nasir saat dijumpai selepas kegiatan.
Berita Terkait
Terlebih, Nasir berinisiatif untuk kembali menyampaikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum agar masyarakat khususnya bagi yang kurang mampu dapat meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna menyelesaikan persoalan hukum.
"Alhamdulillah kita sudah 6 kali sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Di Kutim kemarin ada beberapa masyarakat hang melakukan konsul dengan LBH di Samarinda. Jadi saya merasa manfaatnya ini luar biasa," terang Bendahara DPW PAN Kaltim itu.
Kendati demikian, Nasir menilai Perda Bantuan Hukum belum bisa diterapkan tanpa adanya Peraturan Gubernur (Pergub). Oleh karena itu, ia mendorong agar Pergub Bantuan Hukum harus segera diterbitkan guna memfasilitasi bantuan hukum gratis melalui LBH.
"Kendalanya ini kita masih menunggu Pergub. Saya yakin Gubernur juga tidak menutup mata karena ini kepentingan masyarakat. Otomatis teman-teman DPRD akan getol mengusulkan Pergub ini," pintanya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan