Pariwara

Sosialisasi Perda Pajak Sosper dprd kaltim 

Sosialisasikan Perda Pajak, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pajak dari Rakyat untuk Pembangunan Daerah



Sigit memberikan edukasi masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2019 perihal Pajak Daerah di Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur.
Sigit memberikan edukasi masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2019 perihal Pajak Daerah di Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur.

SELASAR.CO, Samarinda - Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper). Kali ini, Sigit memberikan edukasi masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2019 perihal Pajak Daerah di Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Ahad (27/6/2021).

Kegiatan kali ini juga melibatkan beberapa narasumber di antaranya, Ketua Lembaga Mira Iswara Kaltim Gigih Widya Wirawan dan Bendahara Lembaga Informasi Pembangunan Daerah Nur Azizah.

Dalam sambutannya, Sigit yang juga Ketua DPW PAN Kaltim menerangkan jika sosper ini dilaksanakan seluruh anggota DPRD Kaltim serentak di wilayah daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Sigit juga menyampaikan pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi APBD Kaltim. Dikarenakan hal ini mampu memberi kontribusi sekira 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39 persen APBD.

“Pajak daerah ini pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,” ungkap Sigit di depan masyarakat.

Selain itu, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak.

“Kami juga mendorong Bappeda Kaltim agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,” imbuhnya.

Oleh karenanya, sosialisasi ini diselenggarakan untuk mengetahui sejauh mana relevansi dan pelaksanaan perda-perda yang telah ditetapkan DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim.

Apabila saat ini dipeerlukan perubahan terhadap perda tersebut, DPRD Kaltim pun siap melakukan perbaikan. Sigit ingin Perda ini dijalankan sebagai produk hukum yang kuat sehingga bisa diterapkan guna memberikan kontribusi bagi pembagunan Kaltim.

“Memang Perda yang diinisiasi oleh DPRD maupun Pemprov Kaltim dan disahkan tidak hanya menjadi Perda yang macam kertas kosong saja,” tegasnya.
[30/6 11.25] Lucman (KP): Anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefudin Zuhri (paling kanan) saat memberikan masukan di kegiatan sosialisasi bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya