Kutai Kartanegara
PT MGRM BUMD PT MGRM DPRD Kukar 
Pemkab Dirugikan Rp 50 Miliar, DPRD Kukar akan Kawal Kasus Korupsi PT MGRM Hingga Tuntas
SELASAR.CO, Tenggarong - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait upaya mengawal dugaan korupsi Participating Interest (PI) yang terjadi di Perusahaan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Rapat tersebut dihadiri oleh Plt Direktur Utama (Dirut) PT MGRM, Iqbal Nasution dan aliansi Bubuhan Suara Rakyat (Busur).
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi, mengatakan, kehadiran warga yang tergabung dalam aliansi Busur dalam RDP ini, meminta DPRD dan Pemkab Kukar secara aktif mengawal kasus yang ditangani Kejati Kaltim terkait dugaan korupsi di PT MGRM, pada bulan Februari 2021 lalu. "Disamping itu, mengharapkan PT MGRM menjadi lebih baik kedepannya," ujar Supriyadi.
Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan Pemkab Kukar hingga Rp 50 miliar. Oleh karena itu, ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran dan evaluasi kedepannya untuk PT MGRM. "Persoalan hukumnya kita serahkan ke hukum yang berlaku, kita memberikan support dan bakal mengawal kasus ini hingga tuntas," kata Supriyadi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT MGRM, Iqbal Nasution, mengatakan kasus ini sudah diproses oleh hukum. Sehingga tinggal menunggu hasil dari proses persidangan saja. Pihaknya pun lebih memilih untuk berfokus kepada pembenahan di lingkungan PT MGRM.
"Dalam enam bulan terakhir ini pun sudah mulai dilakukan pembenahan, sesuai amanah pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Januari lalu," jelas Iqbal.
Berita Terkait
Selain itu, ia juga tengah berupaya untuk bisa memberikan pendapatan lainnya di luar dari pengelolaan Participating Interest. Sehingga bisa memberikan dana bagi hasil untuk Kutai Kartanegara.
"Terima kasih juga teman-teman Busur yang mengawal proses hukumnya, supaya proses keadilan yang kita harapkan bisa terwujud dengan baik," tutup Iqbal.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan