Kutai Kartanegara
PT Kitadin  Pembebasan Lahan Desa Bangun Rejo  DPRD Kukar 
Warga Desa Bangun Rejo Tuntut PT Kitadin Bayar Pembebasan Lahan
SELASAR.CO, Tenggarong - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan warga Desa Bangun Rejo dengan PT Kitadin, pada Rabu (30/6/2021).
Anggota DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan, PT Kitadin melakukan aktivitas penambangan di dekat pemukiman warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang. Aktivitas penambangan tersebut jelas merugikan warga dan menyebabkan dampak sosial. "Mereka merasa terganggu, merasa perbuatan perusahaan sudah melanggar tatanan sosial," ujar Yani.
Jarak pemukiman warga dengan aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan PT Kitadin hanya 28 meter saja. Sedangkan di dalam aturan yang berlaku, aktivitas penambangan boleh dilakukan dengan minimal jarak 500 meter dari pemukiman warga.
"Kalau hitungannya sampai 28 meter kan itu tidak wajar, sehingga harus dilakukan pembebasan lahan," jelas Yani.
Berita Terkait
Permasalahan pembebasan lahan inilah yang menjadi tuntutan warga. Karena belum ada kesepakatan harga terkait pembebasan lahan. Sedangkan perusahaan sudah melakukan aktivitas penambangan di lahan warga tersebut. Seharusnya perusahaan harus menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan dulu, baru kemudian bisa melakukan aktivitas.
"Ini merupakan kewajiban perusahaan untuk membayar, DLHK juga harus menyikapi ini. Karena itu tanggung jawab dinas-dinas terkait, karena itu adalah pelanggaran berat," tegas Yani.
Ia pun berharap agar pemerintah daerah bisa mengintervensi terkait permasalahan ini. Sehingga permasalahan ini bisa cepat terselesaikan.
"Jika tidak selesai permasalahan ini, kita akan pakai hitungan standar-standar yang diakui oleh negara, kita bisa lakukan itu. Tentu jangan sampai kesana, kalau sampai kesana takutnya ada salah satu pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bangun Rejo, Suprapto, mengatakan, sebenarnya permasalahan ini terjadi sejak tahun 2020 lalu. Namun, hingga saat ini belum menemui titik terang terkait kecocokan harga pembebasan lahan warga. Ada empat warga Desa Bangun Rejo lahannya yang sudah ditambang oleh perusahaan, tetapi belum ada kesepakatan harga pembebasan lahan tersebut. Jadi wajar jika warga menuntut perusahaan untuk segera mengganti rugi lahan milik mereka.
"Sama-sama salah kalau dipikir, yang satu masalah harga, perusahaan zonanya tadi ini menjadi permasalahan," ujar Suprapto.
Ia menjelaskan, permasalahan ini dibawa ke DPRD untuk mencari sebuah solusi, agar kedua belah pihak sama-sama tidak merasa dirugikan. Dalam permasalahan harga lahan, warga pun tak bisa disalahkan, karena tidak ada aturan standar harga dari pembebasan lahan. "Maka ini tergantung kesepakatan," jelas Suprapto.
Ia pun meminta perusahaan agar membuka kembali komunikasi dengan warga terkait masalah harga pembebasan lahan, supaya masalah ini bisa selesai.
"Karena banyak hal yang harus kita pikirkan ke arah pasca tambangnya ini," kata Suprapto.
Kepala Humas PT Kitadin, Bambang Kawuryang, mengatakan, pihaknya sudah bernegosiasi dengan warga terkait masalah pembebasan lahan tersebut. Namun, harga yang ditawarkan oleh warga terlalu tinggi, sehingga perusahaan tidak bisa menyanggupinya.
"Lahan itu ukuran kaplingannya 10x20, warga mintanya Rp 6 Miliar. Sedangkan perusahaan sudah menawarkan harga yang tinggi senilai Rp 1,2 miliar," terang Bambang.
Ia pun nantinya akan kembali bernegosiasi dengan warga, dan menawarkan harga yang sesuai dengan kesepakatan manajemen perusahaan.
"Kita ini mau tapi harganya sesuai standar," tutupnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan