Kutai Kartanegara

Universitas Kutai Kartanegara Unikarta Aset Unikarta DPRD Kukar 

DPRD Kukar Pertanyakan Status Aset Universitas Kutai Kartanegara



Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).
Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).

SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mempertanyakan kejelasan status aset Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), yang ingin dihibahkan pemerintah daerah ke yayasan Kutai Kartanegara.

Ketua Komisi III DPRD Kukar Andi Faisal, mengatakan persoalan kejelasan status kampus Unikarta ini harus segera diselesaikan. Sehingga kedepannya tidak ada muncul polemik yang berkaitan dengan status lahan.
"Seperti yang kita lihat saat ini ramai terjadi di SMAN 10 Samarinda, jangan sampai persoalan seperti ini terjadi di Unikarta. Yang malu kan kita semua, dunia pendidikan ini jangan sampai tercoreng dengan masalah-masalah yang tidak pantas," ujar Andi.

Ia berharap agar pemerintah daerah dan internal Unikarta serta pihak yayasan Kutai Kartanegara, bisa duduk bersama untuk mencari solusi terkait kendala yang selama ini memperlambat proses hibah kampus Unikarta.
"Kalau memang ada yang dihibahkan, segera saja dilakukan. Kalau DPRD ini prinsipnya kita mendukung saja," ujarnya.

Sementara itu Ketua Yayasan Kutai Kartanegara, Agus Setia Gunawan mengatakan sejak 1984 kampus Unikarta ini adalah aset pemerintah daerah. Persoalan ingin dihibahkannya aset ini ke yayasan Kutai Kartanegara sudah terjadi bertahun-tahun. Pihaknya juga sudah menemui Sekkab Kukar sebagai pengelola aset daerah, untuk meminta komitmen kejelasan aset kampus Unikarta tersebut. Pemerintah daerah juga sudah memberikan jawaban, bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen akan menyerahkan aset itu dalam bentuk hibah. Namun, harus ada payung-payung hukum yang jelas untuk menghibahkan aset tersebut.
"Artinya mereka berdasarkan dengan peraturan-peraturan yang ada untuk mempelajari itu, supaya nanti kedepannya pemerintah daerah menyerahkan tidak ada persoalan-persoalan yang berdampak hukum," terang Agus.

Agus menjelaskan, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh pemerintah daerah sudah mereka penuhi. Bahkan informasi yang ia dapat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, secara administrasi berkas-berkas itu sudah lengkap dan memenuhi syarat. Saat ini BPKAD hanya menunggu arahan pimpinan kepala daerah terkait proses penghibahan kampus Unikarta.
"Sebenarnya tidak ada persoalan lagi. Secara administrasi berkas-berkas kita, legalitas kita baik sebagai yayasan maupun universitas itu sudah jelas," ujar Agus.

Saat ini pihaknya telah diminta oleh Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) untuk segera menyelesaikan persoalan kejelasan aset tersebut. Agar kedepannya Unikarta dengan akreditasi B plus ini bisa menembangkan program-program study baru untuk menyambut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Tentu kita harus bergerak cepat, B plus ini menjadi modal kita agar unikarta lebih baik lagi kedepannya. Maka dari itu kami butuh kejelasan," tutup Agus.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya