Utama

PPKM Mikro PPKM di Samarinda PPKM Mikro di Samarinda Work From Home  Pusat Perbelanjaan 

Samarinda Terapkan PPKM Mikro, Ortu Bawa Anak ke Mal akan Disuruh Pulang



Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

SELASAR.CO, Samarinda - Melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Tepian membuat Wali Kota Samarinda, Andi Harun, harus kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang mulai dilakukan pada hari ini, Senin (5/7/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Saat dikonfirmasi, Andi Harun menegaskan, akan dilakukan sejumlah pengetatan di antaranya check point pintu masuk menuju Samarinda, pembatasan aktivitas pelayanan publik, pembatasan aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, serta pembatasan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Terkait aktivitas pelayanan publik, Andi Harun menjelaskan untuk pelaksanaannya akan dilakukan dalam jaringan (daring) dan untuk ASN maupun non-ASN melakukan Work From Home (WFH). “Diberlakukan WFH (Work From Home) sampai perjalanan dinas dihentikan kalau tidak ada yang mendesak,” ujar Andi Harun.

“Mal dan tempat hiburan diberikan batasan waktu hingga pukul 9 malam. Untuk toko yang menyediakan kebutuhan bahan pokok maupun obat-obatan kami berikan kelonggaran hingga pukul 11 malam,” sambungnya.

Tak hanya itu, Andi Harun juga menegaskan agar aktivitas masyarakat yang melibatkan anak berusia 18 tahun ke bawah telah dilarang. Hal tersebut dilakukan lantaran lonjakan angka Covid-19, yang disebutkannya 10 persen berasal dari kategori usia di bawah 18 tahun. Sehingga ia mengharapkan agar anak-anak tidak banyak melakukan interaksi di luar rumah.

“Apabila terlihat ada yang membawa anak ke pusat perbelanjaan kami akan mengimbau agar kembali ke rumah. Hal tersebut dilakukan agar menjaga keselamatan,” tutup Andi Harun.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya