Ragam

Veridiana Huraq Wang  Pergudangan  Pengusaha 

Puluhan Pengusaha di Pergudangan Tunggak Sewa 5 Tahun, Nilainya Ditaksir Miliaran



Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.

SELASAR.CO, Samarinda - Sebanyak 40 penyewa di kawasan pergudangan Jalan Ir Sutami yang masuk dalam hak penggunaan lahan (HPL) 4 milik Pemprov Kaltim, dikabarkan melakukan penunggakan pembayaran sewa selama 5 tahun terakhir. Hal ini diketahui usai Komisi II DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perhimpunan pengusaha pergudangan, yang tidak setuju dengan permintaan pengosongan gedung oleh Pemprov Kaltim jika biaya sewa tidak segera dibayar.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, menjelaskan bahwa dahulu HPL 04 pernah dikerjasamakan dengan Pemkot Samarinda. Namun sejak tahun 2016 Pemkot Samarinda sudah menyerahkan kembali pengelolaan HPL 04 kepada Pemprov Kaltim.

“Setelah diperiksa oleh BPK RI ternyata lahan itu harus ada asas pemanfaatan, sehingga ada kontribusi untuk daerah,” jelasnya.

Namun, disampaikan Veridiana ada persoalan lain terkait hal ini, yaitu terkait Hak Guna Bangunan (HGB). Diketahui untuk HGB milik pengusaha pergudangan di HPL 04 telah habis masa berlakunya, sehingga tidak ada kontribusi yang bisa masuk kepada pemerintah daerah. Padahal hingga saat ini areal pergudangan tersebut masih ditempati.

Oleh karena itu Pemprov Kaltim lalu menggunakan Permendagri nomor 11 Tahun 2016 untuk melakukan penarikan sewa. Nilai sewa yang dikenakan kepada para pengusaha yaitu 3,33 % X Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.

“Sewa itu terhitung sejak tahun 2016. Namun dari 42 pengusaha yang ada di sana ternyata hanya 2 yang membayar kepada Pemprov Kaltim. Sementara yang lainnya belum,” jelasnya.

Oleh karena itu, Pemprov Kaltim ia sebut mengambil langkah tegas dengan meminta mengosongkan areal pergudangan jika tidak bisa memenuhi kewajibannya. Terkait nilai piutang terutang dari Pemprov Kaltim dari HPL 04 mencapai miliaran rupiah. “Jika semuanya mampu membayar diperkirakan pendapatan kita dari situ sekitar Rp800 juta per tahun, jika dikali lima tahun waktu tunggakan kan lumayan nilainya,” tuturnya.

Komisi II DPRD Kaltim pun mengeluarkan dua rekomendasi terkait persoalan ini. Pertama melakukan pembenahan atas pengelolaan Pergudangan HPL 04, hal ini dapat dilakukan melakukan pendataan ulang. “Yang kedua adalah meminta Biro Hukum untuk segera mengajukan penambahan terhadap Perda tentang jasa usaha. Agar bisa melindungi pungutan-pungutan yang dipakai menggunakan HGB. Karena tidak hanya di situ, banyak tanah milik Pemprov Kaltim yang dikuasai oleh pihak ketiga,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya