Kutai Kartanegara

Sholat Idul Adha Idul Adha  Idul Adha 2021 Salat Berjamaah 

Di Kukar, Zona Merah dan Orange Tak Dianjurkan Salat Iduladha di Masjid atau Lapangan



(Ilustrasi) Shalat Idul Adha secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta wajib mengenakan masker guna mencegah penyebaran Covid-19.
(Ilustrasi) Shalat Idul Adha secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta wajib mengenakan masker guna mencegah penyebaran Covid-19.

SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan penyelenggaraan salat Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 H tahun 2021 dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Sekkab Kukar, Sunggono, mengatakan, sesuai dengat surat edaran Bupati Kukar, bahwa bagi kecamatan yang masuk dalam kategori zona merah dan zona orange, tidak dianjurkan melaksanakan salat Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 H atau tahun 2021. Sedangkan, daerah-daerah yang masih dalam zona hijau dan kuning masih diperbolehkan untuk melaksanakannya.

"Jadi bagi wilayah yang masuk kategori hijau dan kuning harus menyesuaikan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat masih diperbolehkan," ujar Sunggono.

Selain itu, pelaksanaan gema takbir dalam rangka menyambut malam Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 H, dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing. Kegiatan tersebut bisa dilakulan di masjid, langgar, dan musala, tetapi dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 10 orang. "Jadi tidak ada takbir keliling," tegas Sunggono.

Demikian juga untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, disarankan diselenggarakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Jika RPH tidak mampu memenuhi dan mencukupi untuk dilakukannya pelaksanaan pemotongan, maka para penyelenggara kurban bisa melaksanakannya sendiri. Namun, dengan catatan menggunakan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari tempat kerumunan.

Kemudian untuk pembagian daging kurban dilakukan dengan menggunakan teknis pembagian kupon dan pendistribusian daging kurban dilakukan secara langsung oleh panitia pelaksana. Dengan cara daging kurban dibagikan langsung ke rumah warga yang berhak menerimanya.

"Hal ini adalah bagian dari surat edaran yang telah ditetapkan oleh Bupati Kukar," tutup Sunggono.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya