Utama

PPKM Darurat PPKM Level 4 PPKM Darurat di Kaltim PPKM Darurat di Samarinda Menteri Dalam Negeri Mendagri 

Lho, Gubernur Isran Sebut Samarinda Tetap PPKM Darurat



Isran Noor, Gubernur Kaltim.
Isran Noor, Gubernur Kaltim.

SELASAR.CO, Samarinda - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah resmi mengumumkan daftar daerah yang mengalami perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, atau yang saat ini diubah penyebutannya menjadi PPKM level 4. Hanya ada 3 daerah di Kaltim yang ditetapkan sesuai kriteria situasi pandemi level 4 berdasarkan assessment dari pemerintah pusat. Daerah tersebut adalah Balikpapan, Berau, dan Bontang. Hal ini tertuang dalam instruksi kesatu, huruf c, menteri dalam negeri nomor 23 tahun 2021, yang ditandatangani pada 20 Juli 2021 kemarin di Jakarta.

Namun belakangan, Gubernur Kaltim Isran Noor tetap memasukan Samarinda sebagai daerah yang melaksanakan PPKM Darurat (level 4). Hal ini dikatakan Isran kepada awak media saat ditemui usai menghadiri agendanya di Universitas Mulawarman.

“Mulai diberlakukan di Samarinda, jadi PPKM Darurat (level 4) ada 4 daerah di Kaltim yaitu Balikpapan, Bontang, Berau, dan Samarinda,” ujar Isran pada hari ini, Rabu (21/7/2021).

Saat ditanya lebih lanjut soal tidak masuknya nama Samarinda dalam Instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat, Isran menjawab bahwa praktiknya di lapangan, Samarinda sudah harus menjalankan PPKM Darurat. “Kalau menunggu instruksi tidak akan jalan, tapi praktiknya harus sudah jalan. Corona itu kemajuan teknologi komunikasinya lebih tinggi daripada kita-kita ini,” katanya.

Ketidakjelasan status Samarinda ini, akhirnya akan membuat kebingungan di masyarakat. Karena dalam praktiknya, aturan yang ditetapkan kepada daerah yang memberlakukan PPKM Mikro dan PPKM Darurat (level 4) berbeda. Seperti aturan makan atau minum di warung, kafe, hingga pedagang kaki lima dan sejenisnya. Jika merujuk ucapan gubernur Kaltim Isran Noor yang menyebut Samarinda memberlakukan PPKM Darurat (level 4), maka tidak boleh ada aktivitas makan di tempat (dine in).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 23 Tahun 2021, dalam Instruksi kesepuluh huruf d yang menyebut bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Sementara untuk daerah dengan status pemberlakuan PPKM Mikro, masih bisa melaksanakan dine ini atau makan di tempat. Hal disebutkan dalam Instruksi Mendagri ketiga belas, huruf d. Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: 1) makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas; 2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; 3) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat; 4) untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan 5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, e. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: 1) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya