Utama

Pj Gubernur Kaltim dprd kaltim samarinda Kaltim Mendagri Kementerian Dalam Negeri 

Anggota DPRD Ismail Sebut Mekanisme Voting Perfraksi Usulan Pj Gubernur Tak Adil



Anggota DPRD kaltim,  Ismail
Anggota DPRD kaltim, Ismail

SELASAR.CO, Samarinda - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ismail mengkritik mekanisme voting yang dilakukan oleh rapat pimpinan (rapim) DPRD Kaltim untuk menentukan usulan nama-nama calon penjabat (Pj) gubernur Kaltim yang akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Rapim tersebut berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (5/9/2023).

Ismail mengatakan, ia membaca di media bahwa rapim tersebut telah memilih tiga nama calon Pj gubernur Kaltim melalui voting. Menurutnya, voting tersebut tidak sesuai dengan asas keadilan dan tidak melibatkan seluruh anggota DPRD Kaltim.

“Dalam rapat pimpinan itu terjadi dinamika, katanya melalui voting, nah voting ini mengganggu saya,” ujar Ismail pada hari ini Kamis (7/9/2023).

Ismail menilai, tidak ada aturan baku yang mengatur tentang bagaimana menentukan Pj gubernur Kaltim. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur bahwa DPRD melalui ketua DPRD boleh mengusulkan paling tidak tiga nama calon Pj gubernur.

“Kalau seandainya aku untuk kepentingan Kaltim, saya kira sudah selesai, tapi karena voting, di satu sisi tidak ada aturan baku yang mengatur tentang bagaimana menentukan PJ itu, tidak ada di undang-undang tidak ada juga di tatib,” kata Ismail.

Ismail menambahkan, rapim tersebut hanya mengakomodir suara fraksi di DPRD Kaltim. Setiap fraksi memiliki satu suara untuk 3 nama dalam voting, jumlah nama yang dapat diusulkan tanpa memperhatikan jumlah anggota fraksi. Ia menganggap hal ini tidak adil dan tidak merepresentasikan seluruh anggota DPRD Kaltim.

“Sehingga ini harus diskusikan, kalau dia bilang peraturannya bahwa DPRD (mengusulkan), berarti DPRD itu ada 55 orang, pemahaman saya begitu, tidak satu orang, putusan DPRD berarti putusan 55 orang, karena yang voting hanya 9 orang berarti kurang fair,” tutur Ismail.

Ismail juga menyoroti adanya kemungkinan adanya fraksi atau anggota fraksi yang tidak setuju dengan hasil voting. Ia berpendapat bahwa hal ini harus diselesaikan secara internal oleh masing-masing fraksi.

Ismail berharap agar rapim DPRD Kaltim dapat mempertimbangkan kembali mekanisme voting tersebut dan mengusulkan nama-nama calon Pj gubernur Kaltim yang sesuai dengan asas keadilan dan aspirasi rakyat Kaltim.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya