Utama

Pj Gubernur Kaltim Kaltim samarinda dprd kaltim Mendagri  Kementerian Dalam Negeri 

3 Nama PJ Gubernur Kaltim Belum Final Jelang Batas Waktu dari Mendagri Besok



Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

SELASAR.CO, Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyelesaikan rapat pimpinan (rapim) untuk membahas usulan nama-nama calon penjabat (Pj) gubernur Kaltim yang akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Rapim tersebut berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 5 September 2023.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, rapim tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur bahwa DPRD melalui ketua DPRD boleh mengusulkan paling tidak tiga nama calon Pj gubernur. Mekanisme pengusulan yang digunakan DPRD Kaltim dalam menentukan 3 nama untuk PJ Gubernur Kaltim ini ialah melalui voting.

Rapim tersebut melibatkan delapan ketua fraksi di DPRD Kaltim. Setiap fraksi mengakomodir tiga nama calon Pj gubernur dari anggotanya, sehingga terkumpul 24 nama. Dari 24 nama tersebut, kemudian dipilih lima nama yang memiliki skor tertinggi berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

“Kita ini hanya mengantar ke pintu saja, otorisasi nya kan yang menentukan melalui Kemendagri RI terus ke presiden, kalau kita liat dari 17 penjabat ini 9 kan sudah keluar tuh, sisa 8 nah rata-rata itu ditentukan oleh pusat,” kata Hasanuddin pada hari ini Kamis (7/9/2023).

Hasanuddin menambahkan, DPRD Kaltim menginginkan agar usulan nama-nama calon Pj gubernur tersebut merupakan representasi dari rakyat Kaltim. Ia berharap agar pihak pusat tidak mengabaikan usulan DPRD Kaltim dan memilih calon Pj gubernur yang sesuai dengan aspirasi daerah.

“Kita menginginkan yang kita rekomendasikan ini merupakan representasi dari rakyat Kaltim, karena kalau bisa yang duduk disini adalah representasi kita, jangan yang kita rekomendasikan tapi ternyata yang datang tidak sesuai, jadi untuk apa sebenarnya undang-undang nomor 10 tahun 2016 ini, kalau tidak merepresentasikan,” ucap Hasanuddin.

Dirinya mengukapkan, sebenarnya 3 nama yang akan diusulkan DPRD Kaltim sebagai PJ Gubernur sudah dikantongi dari hasil voting. Namun Hasanuddin enggan menyebutkan gamblang siapa 3 nama PJ tersebut. Dirinya justru berencana untuk mengirim 2 nama lainnya yang masuk usulan fraksi kepada Kemendagri, hal ini ia sebut untuk mengakomodir keinginan fraksi yang masuk. Pihaknya pun mengaku akan kembali menggelar Rapim menjelang deadline usulan kepada Kemendagri pada Jumat, 8 September 2023 besok

“Jadi nama itu hari ini harus terkirim, makanya kami akan rapim lagi ini, mungkin sampai malam untuk menentukan 3 nama yang akan dikirim. 3 nama ini sudah ada, tapi 5 nama ini semua kita kirim aja, nanti ada matriks nya akan kita sampaikan,” pungkasnya.

Lima nama calon Pj gubernur Kaltim yang diusulkan oleh DPRD Kaltim adalah sebagai berikut:

-Alimuddin, Deputi Otorita Ibu Kota Negara Bidang Sosial Budaya

-Kamaluddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama

-Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri

-Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim

-Abdunnur, Rektor Universitas Mulawarman.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya