Kutai Timur

DPRD Kutim BPK RI Temuan BPK RI 

DPRD Minta Pemkab Kutim Kelola Keuangan sesuai UU dan Rekomendasi BPK



Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2020, Yulianus Palangiran.
Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2020, Yulianus Palangiran.

SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar rapat paripurna tentang laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020.

Dalam kesempatan itu ada 7 poin rekomendasi pansus sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta bahan dalam penyusunan peraturan daerah, maupun peraturan kepala daerah, atau kebijakan strategis kepala daerah. Terutama terkait tindak lanjut OPD berdasarkan temuan dan rekomendasi BPK.

Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2020, Yulianus Palangiran, mengatakan dengan adanya rekomendasi kesimpulan secara singkat yang diberikan oleh pansus, pihaknya memohon agar pemerintah betul-betul melakukan pengelolaan keuangan daerah baik penerimaan maupun pengeluaran sesuai dengan amanah UU.

“Toh kalau ada coret-coretan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, dan mohon dalam waktu yang secepatnya itu ditertibkan administrasi sesuai rekomendasi BPK,” ucapnya kepada media ini, Jumat (30/7/2021).

Dijelaskan Yulianus, rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh pansus juga tetap merujuk pada rekomendasi dari BPK, dan menekankan Pemkab Kutim agar seluruh OPD betul-betul bisa patuh dan taat mengikuti mekanisme yang ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Makanya tinggal penekanan aja kita dari anggota pansus yang bersama-sama dengan OPD dan TAPD untuk membahasnya. Jadi kita tinggal perkuat pansus di DPRD, dan di dalam penekanannya itu supaya apa yang menjadi oret-oretan itu, akan menjadi perhatian kita bersama dalam waktu yang telah ditentukan. Kalau tidak dilakukan proses penyelesaian sebelum jatuh tempo itu ya bisa kena pidana, karena ia tidak ada kesiapan untuk memperbaiki itu, seperti administrasi dan kesalahan pos penganggaran. Itu yang harus diluruskan kembali,” bebernya.

Untuk diketahui ketujuh poin rekomendasi laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020, adalah;

  1. Semua temuan BPK RI yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi baik dari BPK maupun DPRD, dengan mempertimbangkan komitmen waktu yang menjadi perhatian kita bersama.
  2. Guna menghindari adanya kelebihan pembayaran gaji kepada pegawai yang sudah pensiun, maka diharapkan kepada BKPP agar berkoordinasi dengan BPKAD dalam merumuskan format atau sistem terkait proses administrasi bagi ASN yang memasuki usia pensiun (MPP).
  3. Meminta kepada semua OPD agar dalam melakukan penyusunan anggaran dan program kegiatan sesuai dengan tupoksinya, sehingga ke depan tidak terjadi lagi temuan atau kesalahan akibat kelalaian administrasi.
  4. Meminta kepada semua OPD agar dalam hal pengawasan terkait dengan program kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk lebih ketat , cermat dan teliti sehingga tidak terjadi hal-hal di luar dari ketentuan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
  5. Agar Pemerintah Daerah menganggarkan penyelesaian kewajiban pada perubahan anggaran tahun 2021.
  6. Pada anggaran tahun  berikutnya diharapkan agar Pemerintah Daerah melakukan verifikasi secara akurat terkait syarat administrasi dalam menetapakan Daftar Penerima Dana Hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Agar Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi ulang atas hasil inventarisasi aset khususnya yang terkait dengan sertifikasi lahan.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya