Kutai Timur
DMPTSP Kutim Temuan BPK  Korupsi Solar Cell Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell 
Bawasda Fokus Pencarian Barang yang Masuk dalam Temuan BPK
SELASAR. CO, Sangatta - Badan Pengawas Daerah (Bawasda) mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait temuan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Seperti diketahui Badan Pemeriksa keuangan (BPK) menyebut ada dugaan kemahalan harga (Overprice) pengadaan solar cell home system senilai Rp 39 miliar.
Sementara untuk temuan lain berupa pengadaan barang senilai Rp 2,7 miliar, dikatakan oleh PLT Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda), Jasrin, telah dilakukan pencarian dan ternyata barang yang dimaksud tidak ditemukan.
“Kalau temuan kemahalan, karena APH (Aparat penegak Hukum) sudah masuk, tidak bisa lagi kami otak atik. Kami hanya minta agar pihak terkait terutama jajaran PTSP agar kooperatif memberikan keterangan saat dipanggil kejaksaan. Sedangkan barang yang disebut tidak ditemukan, kami sudah lakukan pencarian dan barangnya memang tidak ada,” katanya.
Diakuinya, kaitan dengan dugaan Overprice yang ditemukan, yang duluan masuk adalah APH. Karena itu, APIP (Aparan Pengawas Internal Pemerintah ) tidak bisa masuk lagi.
Berita Terkait
“Kami dari APIP (Aparan Pengawas Internal Pemerintah) hanya minta agar PTSP menindaklanjuti temuan BPK. Kami hanya mengawasi, dan terakhir kami dengar pihak PTSP telah menyurat semua pihak kontraktor agar mengembalikan dananya sesuai dengan temuan BPK. Saat ini kami konsentrasi memantau progres tindak lanjut temuan BPK tersebut,” katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus pengadaan PLTS tahun 2020, BPK menemukan unsur harga yang lebih mahal dari seharusnya senilai Rp 39 miliar. Selain itu, BPK tidak menemukan 16 barang yang dianggarkan dengan nilai sekitar Rp 2,7 miliar.
Selain faktor Overprice, barang tidak ditemukan, BPK juga mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 21 juta, serta denda keterlambatan senilai Rp 7 miliar yang belum diselesaikan.
Penulis: Bonar
Editor: Awan