Kutai Timur

Jalan Rusak di Kutim Jalan rusak  Dinas PU Kutim Perbaikan Jalan di Kutim 

Tidak Semua Perbaikan Jalan Rusak di Kutim Jadi Tanggung Jawab Dinas PU



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Sangatta - Pembangunan infrastruktur jalan memegang peranan penting dalam menggerakkan roda pertumbuhan ekonomi. Juga merupakan urat nadi kehidupan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Sehingga, ketika ada kerusakan jalan, apalagi tidak segera mendapatkan perbaikan dari pemerintah, keluhan dan tanggapan negatif dari masyarakat berdatangan. Karena selain membahayakan pengendara, juga bisa menghambat aktivitas masyarakat.

Untuk itu, jalan rusak, idealnya memang harus segera dilakukan perbaikan oleh pemerintah setempat. Namun sayangnya di negara ini, persoalan kewenangan memperbaiki jalan masih terkotak-kotak atau berdasarkan status jalan. Dalam satu wilayah, tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan berbeda-beda. Ada yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota), provinsi, dan ada juga yang harus diselesikan oleh pemerintah pusat.

Misalnya di wilayah Sangatta, ada perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim, ada juga yang menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), dan ada pula yang menjadi tanggung jawab provinsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim, Witono, mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dimiliki pihaknya, jalan yang menjadi tanggung jawab DPU Kutim sepanjang 1.100 kilometer.

“Dari 1.100 kilometer itu, baru sekitar kurang lebih 300 kilometer yang sudah diaspal maupun sudah dibeton. Termasuk jalan besar yang ada di dalam kota,” ucapnya.

Sementara, kurang lebih 700 kilometer jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas PU Kutim masih rentan mengalami kerusakan, terutama ketika musim hujan.

“Yang menjadi tanggung jawab Dinas PU seperti  jalan penghubung antar kecamatan dan ada juga beberapa jalan penghubung antar desa. Misalnya, di Sangatta, seperti jalan Inpres dan jalan Margo, atau jalan menuju kecamatan itu akan menjadi tanggung jawab kami. Tapi kalau misalnya ada gang Gajah Mada atau yang lainnya itu kewenangannya ada di Perkim,” jelasnya.

Menurut Witono, kriteria yang membedakan tanggung jawab itu ada pada fungsinya, yang kemudian diajukan ke Gubernur Kaltim, kemudian ditetapkan melalui SK Fungsi dari provinsi lalu ditetapkan Bupati Kutim.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya