Kutai Timur

Pilkades Kutim  Pilkades  Surat Kemendagri pemkab kutim 

Pilkades Ditunda, Pemkab Kutim akan Surati Kemendagri



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Sangatta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak resmi ditunda. Hal itu setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin, 9 Agustus 2021 lalu, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Surat dengan nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia itu menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.

Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Kutai Timur (Kutim) langsung menggelar rapat penundaan Pilkades Serentak 2021 yang dipimpin oleh Wabup Kutim Kasmidi Bulang, bersama jajaran DPMD Kutim di Ruang Kapur Kantor Bupati Kutim, Kamis (12/8/2021).

Dalam rapat tersebut, Pemkab Kutai Timur akan segera menyurati Kemendagri RI. “Kita akan segera bersurat ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi. Penundaan dua bulan tidak mengurangi tahapan Pilkades yang sudah jalan,” jelas Kasmidi.

Ditambahkannya, pemerintah daerah akan melihat situasi dan perkembangan penyebaran Covid-19. Penundaan tahapan-tahapan termasuk sosialisasi kampanye, pengumuman calon, masa tenang dan hari H pemungutan dan penghitungan suara.

“Kami lihat situasi dan kondisinya. Kalau memang kasus Covid-19 mengalami peningkatan, kami akan tunda tahapannya,” katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di masa pandemi Covid-19 ditunda. Mantan Kapolri itu menegaskan agar tahapan Pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye dan pemungutan suara agar ditunda pelaksanaannya. Untuk mencegah timbulnya kerumunan, pelaksanaan kampanye dan penetapan calon di 266 desa pelaksanaan Pilkades Serentak juga tidak akan dilaksanakan secara tatap muka.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya