Kutai Barat

Peredaran narkoba Peredaran Narkoba di Kubar Pengedar Narkoba di Kubar sabu sabu Polres Kubar 

Polres Kubar Ungkap 5 Kasus Narkoba Dalam Sehari



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Sendawar - Dalam sepekan Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba. Lima kasus diungkap dalam sehari. Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 7 orang tersangka di sejumlah lokasi berbeda.

Dari 7 orang tersangka yang dibekuk polisi, 4 orang di antaranya ditangkap oleh Satrekoba Polres Kubar, kemudian pengungkapan dari Polairud Polres Kubar berhasil mengamankan 2 tersangka, dan Polsek Jempang 1 orang tersangka.

"Enam orang tersangka ini diamankan di lokasi berbeda," Kata Kasat Reskoba Polres Kubar, AKP Bitab Riyani.

Dari tangan 7 orang tersangka ini, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 7,21 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Sekolaq Darat, pada Kamis (5/8/2021), polisi berhasil mengamankan Ad yang memiliki satu poket sabu seberat 0,3 gram.

Kemudian pada hari yang sama polisi juga mengamankan Ar dan JT di Kampung Srimulyo, Kecamatan Sekolaq Darat dengan barang bukti sabu seberat 0,3 gram dan 0,2 gram. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan Uc yang memiliki satu poket sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu.

Lalu di Kecamatan Muara Pahu, anggota dari Pol Airud Polres Kubar juga berhasil mengamankan El dan MJ, yang sedang bertransaksi di Kampung Tanjung Laong. Dari kesuanya polisi berhasi mengamankan 9 poket sabu seberat 3,2 gram.

Beberapa hari kemudian pada  Minggu (8/8/2021) Polsek Jempang berhasil mengamankan AP di Kampung Muara Nayan, Kecamatan Jempang. Dari tangan AP, polisi berhasil mengamankan 7 poket sabu seberat 3,5 gram.

"Semua tersangka diamankan di Mapolres Kubar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kasat Reskoba.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 114 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya