Pariwara

RPJMD Kukar DPRD Kukar Prokom Kukar 

Disetujui DPRD, Pemkab Kukar Prioritaskan 5 Program RPJMD Tahun 2021-2026



Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Bupati Kukar, Edi Damansyah.

SELASAR.CO, Tenggarong - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2021-2026, sudah ditetapkan. RPJMD tersebut disetujui oleh DPRD Kukar, pada Senin (16/8/2021).

Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengatakan, setelah disetujuinya RPJMD tersebut, maka rencana pembangunan di Kukar akan segera berjalan. Ada beberapa rencana pembangunan yang diprioritaskan oleh pemerintah daerah. Yakni, dalam bidang kesehatan, pendidikan, pertanian, keagamaan dan pembangunan infrastruktur.

"Itu yang menjadi titik prioritas kita," jelas Edi.

Ia pun berharap, agar seluruh jajaran di pemerintahan Kutai Kartanegara dan seluruh masyarakat turut mengawal rencana pembangunan yang sudah ditetapkan dan telah disetujui oleh DPRD Kukar.

"Nanti teman-teman silakan kawal sama-sama, karena itu akan dimulai pada tahun 2022," ujar Edi.

Sementara itu, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, mengatakan, berdasarkan visi pemerintah daerah, mewujudkan masyarakat Kukar yang sejahtera dan berbahagia, maka dari 23 dedikasi yang tertuang di dalam RPJMD tahun 2021-2026, lima di antaranya menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

"Lima misi tersebut sudah tertuang di dalam RPJMD untuk 5 tahun ke depan," sebutnya.

Raperda tentang RPJMD juga sudah mendapat persetujuan DPRD pada saat pelaksanaan rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kukar, pada Senin (16/8/2021). Dokumen RPJMD juga sudah dibahas oleh masing-masing komisi DPRD Kukar.

"Dari tanggal 9 Agustus kami menyerahkan dokumen itu ke DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama," kata Rendi.

Ia juga menyebutkan, setelah dilakukan pembahasan bersama, ada beberapa rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD Kukar terkait RPJMD tersebut. Salah satunya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Terus pemanfaatan anggaran daerah agar lebih dioptimalkan untuk penanganan Covid-19. Juga beberapa hal lainnya terkait dengan pertanian," terang Rendi.

Tahapan selanjutnya, dokumen RPJMD tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk ditindaklanjuti dan akan diserahkan kembali ke Pemkab Kukar, pada tanggal 26 Agustus mendatang.

"Semoga bisa berjalan sebagaimana yang kami harapkan," tutup Rendi.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya