Kutai Timur

Lahan Pemkab Kutim  Sertifikat Lahan Pemkab Kutim 

Ternyata Ini Penyebab Banyak Lahan Pemkab Kutim Belum Disertifikasi



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Sangatta - Hingga kini masih banyak lahan masyarakat yang belum bersertifikat dengan berbagai alasan. Bahkan lahan milik pemerintah. Seperti aset lahan Pemkab Kutim, berdasarkan temuan BPK tahun ini, masih ada sekitar 712 bidang aset tanah tetap belum bersertifikat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, Murad Abdullah mengakui masih banyak lahan pemerintah yang belum disertifikatkan ketimbang yang sudah. Padahal masalahnya terbilang sepele.

“Masalahnya hanya sepele, kami ambil contoh tahun ini aset Pemda yang masuk ke kami itu 10 bidang tanah. Pada bulan April sudah kami selesaikan semua sebelum waktu yang ditargetkan. Dan sekarang ada lagi masuk sekitar 33 bidang tanah untuk proses sertifikasi,” ucap Murad Abdullah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/9/2021).

Namun setelah pihaknya melakukan penelitian berkas, ternyata masih ada berkas yang belum memenuhi syarat. “Kami kordinasikan dengan BPKAD, bahwa ada beberapa berkas ini yang belum bisa kami tindaklanjuti, karena ada kekurangan berkas, namun sampai saat ini jawabannya iya, tapi belum dipenuhi,” beber Murad kepada media ini.

Karena itu, menurut Murad, masalah koordinasilah yang kerap membuat sebagaian aset lahan Pemerintah lambat untuk disertifikasi. “Jadi kita tidak menyalahkan siapa-siapa dalam hal ini, kan masa sesama instansi pemerintah masa saling menyalahkan,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan ini, banyak kejadian terjadi Pemerintah Daerah belum bisa melengkapi persyaratan yang diminta oleh BPN. “Akhirnya menjadi lama, cerita di luar, wah ternyata BPN tidak mengeluarkan sertifikat. Itu kalau dilihat dari kulitnya saja, tapi begitu kita masuk dan teliti, ada berkas yang belum dipenuhi, misalnya perolehan tanahnya dari mana, kan itu semua harus dituliskan secara tertulis untuk mencegah munculnya masalah hukum di kemudian hari,” terangnya.

Namun dari semua itu, menurut Murad, tidak menjadi persoalan bagi pihaknya. Karena setiap sertifikat yang diterbitkan itu adalah bentuk administrasi pencatatan. “Kami kan bertugas mencatat saja apa semua. Tetapi di satu sisi kami juga mempertahankan produk kami dan untuk mempertahankan itu harus melalui proses dan harus ada arsipnya,” jelas Murad.

Oleh karena itu, bagaimanapun bentuknya setiap prodak yang dikeluarkan oleh BPN akan selalu dipertahankan. “Jadi intinya koordinasi yang kurang, dan alhamdulillah sejak 7 bulan saya menjabat di sini, koordinasi kami dengan BPKAD alhamdulillah baik. Saya juga sudah sampaikan ke Bupati Kutim bahwa apa yang menjadi target pemerintah dalam ranah legalisasi aset pemda, akan kami penuhi sepanjang memang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya