Hukrim

Pedagang Miras  Cap Tikus  Penjual Miras Miras Cap Tikus   TNI AL  Minuman Keras Minuman Beralkohol 

Ayah dan Anak Jadi Pedagang Miras Cap Tikus Lintas Pulau



Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Sangatta – Setelah sebelumnya menggagalkan penyelundupan telur penyu, kini Lanal Sangatta kembali menggagalkan peredaran miras cap tikus lintas pulau, yang melalui jalur laut.

Kasus diungkap pada Kamis (16/09/2021) sekira pukul 13.00 Wita. Saat itu Kapal Layar Motor (KLM) Hasnoor Indah 2 yang berasal dari Pangalasiang Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, melintas di perairan Sandaran, Kutai Timur.

Prajurit TNI AL di Pos Pengamatan (Posmat) Manubar saat melakukan pemeriksaan terhadap kapal pasar malam tersebut, menemukan barang yang mencurigakan dan tidak diketahui pemiliknya, lantaran hanya dititipkan oleh seseorang kepada anak buah kapal (ABK).

Menurut keterangan Komandan Lanal (Danlanal) Sangatta Letkol Laut (P) I Komang Nurhadi, prajuritnya mengikuti barang tersebut hingga pelabuhan. Setibanya di pelabuhan, seseorang berinisial MW (23 tahun) mengambil miras cap tikus tersebut atas perintah MD (50 tahun) yang tak lain ayahnya.

Akhirnya kedua pelaku beserta barang bukti berupa miras yang disimpan dalam dua jeriken, 6 botol air mineral besar dan 4 botol air mineral tanggung, langsung diamankan ke Lanal Sangatta, sebelum diserahkan ke Polairud Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.

“Ini merupakan eksistensi TNI AL dalam hal ini Lanal Sangatta, dalam mendukung dan menegakkan peraturan. Kita tidak pernah melihat besar dan kecilnya pelanggaran, selagi itu menjadi ancaman akan kita berantas,” tegas Danlanal.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan MD, ini baru pertama kali meminta dikirimi miras cap tikus dari Pangalasiang untuk dijual di wilayah Sandaran. Dirinya mengaku jera dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Beli itu Rp500 ribu, rencananya mau saya coba-coba jual Rp50 ribu per botol (600 ml). saya tidak tahu jadinya seperti ini,” sesal MD.

Kedua pelaku diketahui telah melanggar Perda Kabupaten Kutim No 2 tahun 2016, tentang pengendalian dan penawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Dengan ancaman kurungan 3 bulan penjara dan denda hingga 50 juta.

Diketahui, selain menggagalkan peredaran miras, sebelumnya Lanal Sangatta juga berhasil mengungkap illegal fishing, narkotika, hingga perdagangan telur penyu yang dilindungi. Adanya tindakan tegas dari aparat, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan patuh akan hukum.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya