Kutai Timur

bobol ATM Pembobolan ATM Tim Macan Satreskrim Polres Kutim  Pencuri ATM 

Gagal Bobol 2 ATM di Sangatta, Pemuda Ini Ditangkap saat Makan



Pelaku saat diamankan kepolisian (baju merah).
Pelaku saat diamankan kepolisian (baju merah).

SELASAR.CO, Sangatta – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil menangkap pelaku percobaan pembobolan 2 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang berada di samping Swalayan Jalan Wolter Monginsidi, Sangatta Utara.

Pelaku yang berinisial DI, 21 tahun, melakukan aksinya pada 16 September 2021 lalu sekitar pukul 01.00 dini hari. Dengan bermodal obeng dan kunci bekas, selama 30 menit pelaku mencoba mencongkel ATM BNI dan Bank Mandiri. 

Namun, usaha remaja yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan 5 bulan lalu itu tak membuahkan hasil. Lantaran kondisi ATM keras dan sulit untuk dibobol, serta penerangan di sekitar ATM yang bagus, sehingga pelaku melarikan diri tanpa membawa uang sepeser pun.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko melalui Kasatreskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf, menjelaskan, berdasarkan petunjuk dari tempat kejadian, baik rekaman CCTV maupun yang lain, akhirnya Tim Macan pada Rabu (22/9/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wita, menemukan pelaku. Saat itu pelaku tengah makan di depan bengkel tempatnya bekerja, dan berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

“Pelaku belum sempat mengambil uang dari ATM karena kesulitan mencongkelnya. Awalnya mencongkel satu ATM, karena gagal dicoba lagi ATM di sampingnya, sampai keduanya rusak. Karena memang penerangan yang baik di gerai ATM itu, dan keterbatasan waktu, akhirnya pelaku melarikan diri,” jelas Kasatreskrim.

Sementara itu, menurut pengakuan DI, aksinya itu berdasarkan inisiatifnya sendiri dan tidak mendapatkan bantuan dari siapapun lantaran himpitan ekonomi. Pria asal Jawa Barat itu mengaku baru 3 bulan tinggal di Sangatta, sedangkan 1 tahun lebih di Muara Wahau sebagai pekerja sawit.

“Karena kebutuhan sehari-hari, gaji di bengkel hanya Rp300 ribu seminggu. Saya coba-coba aja, tidak belajar dari siapapun,” singkatnya.

Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor itu kini mengaku menyesal dan takut jika harus merasakan dinginnya jeruji besi lagi. Namun nasi sudah menjadi bubur, untuk mempertanggung jawabkan percobaan pencurian, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya