Kutai Timur
maling Maling Aneh pencuri Tim Macan Satreskrim Polres Kutim  pencurian Maling Aneh di Kutim Maling di Sangatta 
Nyeleneh!! Maling di Sangatta Ini Tiap Beraksi Hanya Pakai Kolor
SELASAR.CO, Sangatta - Meski sudah tiga kali ditahan oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur, namun IR (26) asal kota Sangatta ini tak kunjung sadar. Buktinya, ia kembali harus merasakan panas dinginnya di balik jeruji Mapolres Kutim untuk kali keempat dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan.
Pelaku IR ini diketahui telah melancarkan aksinya di 8 lokasi berbeda dengan berbagai macam barang bukti. Mulai dari alat pertukangan seperti mesin bor, mesin ketam, mesin travo, hingga jam tangan dan layar monitor komputer.
IR juga disinyalir mempercayai ilmu hitam, karena di setiap melancarkan aksinya di malam hari, pelaku hanya mengenakan celana kolor dan tidak memakai pakaian.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan awal mulanya kasus ini terungkap pada tanggal 25 September lalu sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku diketahui tengah melancarkan aksinya di rumah salah satu warga dengan cara mencongkel jendela dan terekam CCTV.
Berita Terkait
“Jadi saat itu, korban sedang tidur, tiba-tiba langsung terbangun karena ada suara. Kemudian melihat ke jendela dan jendela sudah terbuka. Ternyata ada yang sedang lari ke belakang rumah. Setelah dilihat di CCTV, pelaku telah mengambil beberapa barang berupa kabel listrik, mesin gerinda, mesin ketam, mesin bor, sandal dan sarung yang ada di sekeliling rumah,” ucap Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko dalam jumpa persnya, Senin (27/9/2021).
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tesebut Tim Macan Satreskrim Polres Kutim langsung melakukan pengejaran pelaku dengan ciri-ciri dari keterangan saksi. Alhasil, pelaku berhasil diamankan ke Mapolres Kutim.
“Tersangka selalu melakukan aksinya pada malam hari, dia juga tidak peduli rumah target ada penghuninya atau tidak,” jelasnya.
Pelaku merupakan residivis sebanyak 3 kali. “Yang pertama tahun 2015, divonis 8 bulan. Kasus kedua tahun 2018, divonis 8 bulan, dan kasus ketiga tahun 2019 divonis 1 tahun 3 bulan,” bebernya.
Sementara itu, pelaku IR mengaku ia melancarkan aksinya seorang diri sejak 3 tahun terakhir. Beberapa hasil curiannya sudah ada yang dijual. “Biasanya barang curian itu langsung saja dijual spontanitas, dan para pembeli tidak tahu itu adalah barang hasil kejahatan,” kata pelaku IR.
Selain itu, pelaku juga mengaku di setiap melancarkan aksinya dirinya kerap tidak menggunakan pakaian, dengan alasan badannya licin dan tidak mudah ditangkap saat melancarkan aksinya. “Itu biar licin,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku IR diancam Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Penulis: Bonar
Editor: Awan