Kutai Timur

Tim Macan Satreskrim Polres Kutim  Satreskrim Polres Kutim curanmor pencurian 

Lagi Asyik Ubah Warna Motor Curian, Pria di Sangatta Diamankan Polisi



Pelaku saat diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kutim.
Pelaku saat diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kutim.

SELASAR. CO, Sangatta - Tim Macan Satreskrim Polres Kutim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).  Polisi mengamankan pria berinisial AH, di rumah kontrakannya di Jalan Tongkonan Rannu, Gang Cendana, Desa Singa Gembara, Kecamatan  Sangatta Utara. AH terbukti mencuri satu unit kendaraan bermotor merk Yamaha type 44D (Xeon).

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf, mengatakan kejadian bermula pada Minggu 24 Januari 2021 sekira pukul 00.30 Wita. Tim Macan Satreskrim Polres Kutim menerima laporan bahwa hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 lalu, sekira pukul 23.43 Wita, telah terjadi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman rumah kontrakan Jalan Yos Sudarso 1, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. 

"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) terkait kejadian itu. Dari hasil penyelidikan, diperoleh bukti kuat bahwa terduga pelaku curanmor adalah AH," ucap AKP Rauf.

Kemudian, petugas langsung bergerak mencari informasi keberadaan AH. Pada Minggu 24 Januari sekitar pukul 01.30 Wita, Tim Macan memperoleh  informasi tempat tinggal pelaku.

"Setelah itu Tim Macan langsung bergerak ke alamat yang dituju dan melakukan penggerebekan serta menangkap AH, yang saat itu sedang mengubah warna kendaraan motor yang dicurinya menggunakan pilox, di halaman depan rumah kontrakannya," terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya, pelaku AH beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Kutim, untuk penanganan lebih lanjut. "Pelaku AH dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tutup AKP Rauf.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya