Kutai Timur

Pemerkosaan perkosaan Perkosaan Anak anak tiri Kasus Pencabulan di Kutim Kekerasan Seksual Anak Diperkosa 

Anak Tiri Diperkosa 3 Kali Seminggu sampai Kondom Tertinggal di Rahimnya



Pelaku saat diamankan.
Pelaku saat diamankan.

SELASAR.CO, Sangatta – Kelakuan pria beristri ini bikin emosi. Ar (48), warga asal Kecamatan Sandaran, memerkosa anak tirinya, sebut saja Melati (15), sejak tahun 2020 lalu dan terakhir tanggal 16 September 2021 lalu. Perbuatan bejat itu bahkan dilakukan dengan ancaman senjata tajam. 

Mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ayah tirinya, Melati terus mencari cara untuk keluar dari cengkeraman pelaku. Akhirnya dia berhasil melarikan diri ke tetangganya, yang berjarak ratusan meter dari rumahnya, agar bisa bertemu dengan ayah kandungnya, yang saat itu diketahui baru datang dari Sulawesi ke Kecamatan Sangkulirang.

Berkat bantuan tetangganya itu, Melati berhasil pergi ke Sangkulirang dan menemui ayah kandungnya. Korban pun menceritakan apa yang menjadi beban hidupnya selama setahun ini.

“Jadi kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kasus ini di Polsek Sangkulirang. Dengan laporan itu, tersangka ditangkap,” jelas Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Reskrim AKP A Rauf, serta Kanit PPA Ipda Loewensky Karisoh, Senin (27/9) di ruang kerjanya.

Dijelaskan, dari keterangan korban, perbuatan tersangka Ar dilakukan sejak tahun 2020. Siang itu korban berada dalam kamar, tidur dengan posisi miring sambil main HP. Kemudian tersangka masuk ke kamar, langsung meletakkan pisau di leher korban. Akhirnya, korban tidak bisa berbuat apa-apa. Dalam posisi itu, Arif kemudian melakukan aksinya menyetubuhi korban. 

Perbuatan itu terus dilakukan setiap minggu sekitar 3 kali. Peristiwa itu sulit terungkap, karena pada siang, ibu korban sibuk berjualan hingga larut malam di lokasi perusahaan. Sehingga, korban pada siang hari sering jadi korban pelampiasan nafsu bejat tersangka.

Korban ini juga selalu dibatasi, tidak bisa kemana-mana, bahkan HP korban disita, agar tidak bisa berkomunikasi dengan siapa-siapa. 

“Menyedihkannya, akibat perbuatan tersangka, korban sakit-sakitan. Setelah diperiksa di RS Sangkulirang, ternyata dalam rahim korban ada alat kontrasepsi berupa kondom. Itu dipastikan setelah korban dikuret, dan alat kontrasepsi ini ditemukan,” jelas Kanit.

Sementara, Ar, pria tua kerempeng itu mengaku perbuatannya dilakukan karena khilaf. Alasannya, saat itu istrinya sedang hamil tujuh bulan. “Saya awalnya pegang-pegang, ternyata diam saja. Saya buka celananya, juga diam. Makanya saya ‘pakai’. Tapi akibat perbuatan saya, meskipun dikebiri, saya siap,” kata lelaki yang mengaku sebagai petani. 

Meskipun korban mengaku diperkosa tersangka tiga kali dalam seminggu selama setahun, namun Ar mengaku hanya sekitar 13 kali memerkosa anaknya. “Seingat saja hanya pakai 13 kali. Saya lakukan itu selalu siang hari, karena tidak ada orang di rumah,” katanya.

Atas perbuatannya, Ar kini terancam pidana 18 tahun. Perbuatan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya