Utama

IKN Ibu Kota Negara RUU IKN Pembangunan IKN Pemindahan Ibu Kota Negara 

RUU: Wilayah IKN akan Dipimpin Kepala Otorita Setingkat Menteri selama 5 Tahun



Presiden Jokowi meninjau lokasi ibu kota negara yang baru di Penajam Paser Utara, Kaltim.
Presiden Jokowi meninjau lokasi ibu kota negara yang baru di Penajam Paser Utara, Kaltim.

SELASAR.CO, Samarinda - Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari pemerintah sudah diterima DPR, seiring penyerahan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU IKN. Surpres itu diserahkan langsung oleh Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Mensesneg Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani, Rabu (29/9/2021). Suharso menyatakan, RUU IKN terdiri dari 34 pasal di dalam 9 bab.

“Undang-undang ini (Ibu Kota Negara) terdiri dari 34 pasal, 9 bab, dan telah disusun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancangan undang-undang sebagaimana dimuat dalam naskah akademik,” kata Suharso dalam konferensi pers.

Dikutip dari salinan RUU IKN tersebut ditulis bahwa nantinya, wilayah IKN akan dipimpin oleh Kepala Otorita setingkat menteri. Jabatan ini dipilih dan sewaktu-waktu bisa dicopot oleh Presiden.

Pada bagian Susunan Pemerintahan, pasal 9 ayat (1) disebutkan Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden. (2) Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.

"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," demikian isi Pasal 10 ayat (1) dikutip Selasar, Senin (4/10/2021).

Pada ayat (2), disebutkan Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya