Kutai Kartanegara

Diskominfo Kukar Pemkab Kukar e-SKPT Dinas Pertanahan Setkab Kukar 

Minimalisir Sengketa Penguasaan Tanah, Pemkab Kukar Luncurkan e-SKPT



Pemkab Kutai Kartanegara meluncurkan Aplikasi Surat Keterangan Penguasaan Tanah Elektronik.
Pemkab Kutai Kartanegara meluncurkan Aplikasi Surat Keterangan Penguasaan Tanah Elektronik.

SELASAR.CO, Tenggarong – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) meluncurkan Aplikasi Surat Keterangan Penguasaan Tanah Elektronik (e-SKPT) di ruang rapat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar, pada Kamis (28/10/2021). Kegiatan ini dirangkai dengan sosialisasi layanan aplikasi yang dibuat oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Acara dibuka oleh Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat.

Taufik mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian yang integral dalam inovasi daerah, yakni dalam bentuk pembaharuan layanan pengurusan kepemilikan tanah bagi masyarakat dan pelaku usaha agar dapat terintegrasi secara baik.

Dengan adanya pembaharuan layanan e-SKPT ini, pihaknya melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar dapat memantau layanan permohonan penguasaan tanah oleh masyarakat dan pelaku usaha, memantau penguasaan tanah yang dikelola oleh pemerintah daerah, serta meminimalisir terjadinya sengketa penguasaan pertanahan di Kukar.

"Hal ini dilakukan untuk meminimalisir permasalahan penguasaan tanah antara orang per orang, antara orang dengan perusahaan, atau antara orang dengan pemerintah," ujarnya.

Kehadiran layanan e-SKPT yang diluncurkan dan disosialisasikan itu tidak terlepas dari adanya kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik. Dalam beleid ini diatur pada Pasal 2 Ayat (1) dan (2) bahwa layanan informasi pertanahan dapat diberikan secara elektronik melalui sistem elektronik berupa aplikasi layanan informasi pertanahan yang disediakan oleh Kementerian, salah satunya dalam bentuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan beleid tersebut, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar, kemudian melakukan replikasi inovasi digital terkait layanan SKPT yang selama ini dilakukan secara manual oleh Pemkab Kukar. Inovasi ini dapat diklasifikasikan sebagai inovasi tata kelola dalam pelayanan publik sesuai dengan tupoksi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar sebagai salah satu OPD di Pemkab Kukar.

Ia menjelaskan, dalam inovasi layanan digital ini berpedoman kepada PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan atau Insentif Inovasi Daerah yang diadaptasi ke dalam Sistem Informasi Daerah (SIDA), sebagaimana tuntutan yang tercakup dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2024. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.

"Untuk itu diharapkan kepada seluruh OPD dapat memaksimalkan input data inovasi daerah dan bekerjasama dengan mitranya untuk membangun komunikasi strategis guna mencapai indikator RPJMD," jelasnya.

Ia menuturkan, melalui layanan e-SKPT ini Pemkab Kukar berharap penyelenggaraan pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh Camat, Kepala Desa dan Lurah di Kukar terlaksana dengan baik untuk secara dini mencegah potensi mal-administrasi. Serta pihak OPD Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar dapat memantau layanan permohonan penguasaan tanah oleh masyarakat dan pelaku usaha.

"Unsur lainnya yang diharapkan dalam layanan e-SKPT ini ialah terhidar dari penyimpangan prosedur, berlarutnya masalah administrasi dalam pelayanan pembuatan SKPT, serta penyalahgunaan wewenang. Dengan semakin terpantaunya data permohonan penguasaan tanah di Kukar maka akan semakin memudahkan para Camat dalam menerbitkan SKPT beserta seleksi persyaratan dokumen penguasan tanah yang dimohonkan masyarakat melalui Kepala Desa dan Lurah," katanya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya