Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Propemperda Ahmad Yani 

Akomodir Dua Kecamatan Baru, DPRD Kukar Terus Kebut Pembahasan Propemperda



Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Ahmad Yani.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Ahmad Yani.

SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di dua kecamatan baru di Kabupaten Kukar. Yakni, Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat.

Anggota DPRD Kukar, juga selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Ahmad Yani, mengatakan, bahwa baru beberapa hari lalu pihaknya melakukan pembahasan Propemperda. Pembahasan itu berkaitan dengan Kecamatan Kota Bangun Darat dan Samboja Darat. Dirinya pun menilai, bahwa pembahasan Propemperda ini harus segera dikebut. Jika tidak, maka dua kecamatan baru itu tidak bisa diakomodir di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

"Kalau ini berlarut dan kemudian lambat, itu berarti nanti tidak bisa mengikuti anggaran untuk APBD tahun 2022," ujar Ahmad Yani.

Berkas-berkas terkait Perda di dua kecamatan baru itu sudah dibahas dan diteliti oleh Bapemperda, tinggal proses pembahasan yang dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kukar.

"Kemarin kesepakatannya lewat Pansus, tapi Pansus kita batasi paling lambat tiga minggu sudah selesai," kata Ahmad Yani.

Ia menjelaskan, terkait dengan nomor registrasi wilayah baru sudah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir tahun 2020 lalu. Mestinya, sejak diterbitkannya nomor registrasi wilayah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah menyiapkan pengusulan struktur pejabat pemerintah kecamatan. Sehingga, apabila revisi perda ini sudah selesai dan disahkan, maka tinggal melakukan pelantikan pegawai kecamatan saja.

"Jadi kita minta, sambil menunggu Perdanya, draft terkait struktur pengisian kecamatan itu disiapkan saja dari sekarang. Pas nanti disahkan, sudah bisa dilakukan pelantikan," tutup Yani.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya