Kutai Kartanegara
Diskominfo Kukar Pemkab Kukar BUMDes Pelatihan 
Pemkab Kukar Berdayakan dan Dorong Peran BUMDes Sebagai Penggerak Desa
SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pelatihan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, Rabu (17/11/2021) di Hotel Mercure, Samarinda. Pelatihan ini untuk memberdayakan sekaligus mendorong peran BUMDes sebagai penggerak perekonomian desa.
Membacakan sambutan Bupati Kukar, Edi Damansyah, Sunggono menyampaikan BUMDes dapat memberikan kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan desa melalui pengelolaan usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian dan potensi desa, serta akan menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli desa.
"Untuk itu, Pelatihan BUMDes kami pandang penting sekali dilaksanakan dalam rangka penguatan kapasitas personil maupun kelembagaan BUMDes untuk menjawab tantangan sekaligus memanfaatkan peluang yang ada di desa," ujarnya.
BUMDes telah menjadi badan hukum sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Maka, langkah awal yang perlu segera dilakukan oleh BUMDes adalah pendaftaran nama BUMDes di Kementerian Desa PDTT dan sertifikasi badan hukum di Kemenkum-HAM.
Berita Terkait
Lebih lanjut disampaikannya, beberapa prinsip pengelolaan BUMDes yang wajib dipedomani adalah profesional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, prioritas sumber lokal dan berkelanjutan.
"Untuk itu kami berharap agar para direktur, sekretaris, atau bendahara BUMDes sungguh-sungguh memegang prinsip-prinsip ini agar pengelolaan BUMDes dapat dilakukan dengan baik. Prinsip-prinsip ini harus menjadi pegangan atau panduan dalam setiap tahapan aktifitas yang dilakukan baik dalam tahapan perencanaan maupun pelaksanaan dan pengelolaan usaha," katanya.
Menurutnya, harus ada penguatan pengawasan dan sinergi semua stakeholder yang ada di desa agar BUMDes dapat berjalan sesuai dengan rencana. Hal itu penting dilakukan agar semua kegiatan yang dilaksanakan BUMDes benar-benar memenuhi kaidah yang telah diamanatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Dedikasi Kukar Idaman mengisyaratkan pengelolaan kebutuhan dasar atau pelayanan umum hendaknya dikelola oleh BUMDes misalnya pengelolaan listrik dan air minum di desa. Khususnya bagi desa-desa yang belum terjangkau layanan listrik maupun air minum oleh BUMN ataupun BUMD, karena memang kedua layanan umum ini lebih banyak berfungsi sosial daripada fungsi ekonominya, sehingga dengan dikelola BUMDes akan lebih mengutamakan kepentingan serta kebutuhan masyarakat desa secara luas.
"Silakan pelaksana operasional BUMDes bersama-sama Pemerintah Desa nantinya dapat mengkaji kondisi serta semua potensi yang ada di lapangan. Mana kala terdapat prospek untuk dibentuknya BUMDes bersama bagi kepentingan masyarakat yang lebih luas, maka agar dapat disepakati dan dibentuk di antara beberapa desa yang bersepakat," pungkasnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan