Hukrim

Peredaran narkoba Pengedar Narkoba Reskrim Polsek Sungai Pinang Pengedar Sabu 

Nekat Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Mugirejo Diamankan Polisi



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Sungai Pinang tak henti-hentinya berupaya memberantas penyalahgunaan dan penyebaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan dengan diringkusnya seorang wanita lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Dijelaskan oleh Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang, pada hari Jumat 19 November 2021 lalu, didapat informasi bahwa di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara kerap terjadi transaksi narkotika.

"Mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan," ungkap Ipda Bambang, Kamis (25/11/2021).

Setibanya di lokasi yang dilaporkan, anggota Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan observasi. Dari hasil tersebut, benar saja, polisi mendapati seorang wanita berinisial SW (41) tengah duduk bersama 9 poket sabu siap edar yang tercecer di hadapannya.

"Iya, saat kami gerebek, SW sedang duduk di lantai dan di hadapannya terdapat 9 poket sabu bersama uang tunai Rp 300 ribu," lanjut Ipda Bambang.

Tak dapat mengelak, SW pun langsung digelandang ke Polsek Sungai Pinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat proses interogasi, ibu dua anak tersebut mengaku telah dua kali melakukan transaksi barang haram itu dalam satu bulan terakhir. "SW ini sebelumnya pernah mengalami proses hukum yg sama di tahun 2018 lalu. Jadi pelaku ini residivis," jelas Ipda Bambang.

Disinggung terkait darimana barang haram tersebut berasal, Ipda Bambang menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya