Kutai Kartanegara

Diskominfo Kukar  Pendampingan ke OPD Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik 

Diskominfo Kukar Lakukan Pendampingan ke OPD, Persiapan Jelang Uji Konsekuensi



Bidang Pengelolaan Layanan dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan pendampingan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah dalam menyiapkan usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan.
Bidang Pengelolaan Layanan dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan pendampingan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah dalam menyiapkan usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Sebagai persiapan pelaksanaan Uji Konsekuensi yang bakal digelar pada bulan November mendatang, Bidang Pengelolaan Layanan dan Informasi Publik (PLIP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan pendampingan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyiapkan usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan.

Ada 8 OPD di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar)  yang menjadi sasaran pendampingan pra uji konsekuensi tersebut, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Kecamatan Tenggarong, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Kukar.

Menurut Kabid PLIP Diskominfo Kukar, Adji Mohd Decki Ismail, Pendampingan Pra Uji Konsekuensi ini dilakukan selama 4 hari yakni mulai Selasa (26/10) hingga Jum'at (29/10) dengan bertemu langsung OPD terkait yang akan mengecualikan informasi publik.

"Kita sebagai PPID Utama sudah pernah melaksanakan uji konsekuensi pada tahun 2020 lalu. Tahun ini kita kembali akan menggelar uji konsekuensi pada bulan November mendatang," ujar Decki.

Untuk mengecualikan informasi tersebut, lanjutnya, maka perlu dilakukan uji konsekuensi di hadapan tim penguji yang mewakili unsur pemerintahan, akademisi dan organisasi non pemerintah atau LSM.

Menurutnya pendampingan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada OPD selaku PPID Pelaksana tentang pentingnya dilakukan Uji Konsekuensi terhadap informasi publik di instansinya. "Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik tidak semua informasi publik bisa dibuka atau diakses masyarakat. Ada informasi yang harus ditutup, misalnya karena dapat mengungkap rahasia pribadi, rahasia negara atau rahasia bisnis," pungkasnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya