Hukrim

Selundupkan Sabu selundupkan narkoba Selundupan Narkoba Peredaran narkoba Peredaran Sabu Narkoba Dalam Lapas Lapas Kelas IIA Samarinda 

Nasi Kuning Isi Sabu untuk Warga Binaan Lapas



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Siapa mengira makanan khas Nusantara yaitu nasi kuning, dijadikan media penyelundupan narkotika jenis sabu, oleh pengedar. Hal tersebut terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda pada hari ini, Senin (13/12/2021).

Seorang pria mendatangi Lapas Kelas IIA Samarinda pada pagi hari sekitar pukul 07.50 Wita, dengan membawa kantong berisikan 3 bungkus nasi kuning untuk diserahkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui petugas pintu utama Lapas.

Namun, pada saat itu permintaan pria tersebut untuk menitipkan 3 bungkus nasi kuning yang telah dibawanya, ditolak oleh petugas pintu utama Lapas, dengan beralasan bahwa waktu belum memasuki pelayanan penerimaan.

Tak berhenti berupaya, pada pukul 08.56 Wita, pria tersebut kembali datang ke Lapas Kelas IIA. Namun, kehadirannya kali ini tak sendiri, melainkan bersama kedua rekannya dengan harapan nasi kuning tersebut dapat diserahkan langsung kepada WBP yang diketahui berinisial BM.

Petugas pintu utama yang curiga dengan gelagat ketiga pria itu langsung mempersilakan ketiganya untuk masuk. Selanjutnya petugas memeriksa bungkusan nasi kuning di hadapan ketiga pria tersebut. Benar saja, saat dibuka, petugas mendapati sebuah plastik berisikan kristal sabu yang sengaja diselipkan di dalam nasi.

Petugas pengamanan Lapas Kelas IIA Samarinda langsung mengamankan ketiga pria tersebut bersama WBP BM untuk ditindaklanjuti.

Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Muhammad Iham Agung Setyawan saat dikonfirmasi pada hari ini, Senin (13/12/2021) membenarkan bahwa pihaknya pengamankan tiga orang pria pembawa nasi kuning berisi narkotika jenis sabu tersebut.

"Iya kita amankan tiga orang pria berinisial AF (28) warga Samarinda, FR (29), dan AN (28) warga Kecamatan Muara Badak," ujar Ilham.

"Ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 3,00 gram bruto dari salahsatu bungkusan nasi kuning. Karena tertangkap tangan, ketiganya tidak dapat mengelak," lanjutnya.

Atas penemuan tersebut, pihak Lapas langsung menyerahkan ketiga pria tersebut kepada Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota Samarinda untuk proses penyelidikan. "Untuk BM saat ini kita pindahkan ke sel khusus untuk selanjutnya kita mintai keterangan lebih lanjut," tutup Ilham.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya