Kutai Timur

Libur Nataru  Libur Natal  Nataru Nataru 2021 Cuti Natal Cuti Tahun Baru tahun baru 2021 

Selama Natal dan Tahun Baru, ASN Dilarang Keluar Daerah



Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.
Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.

SELASAR.CO, Sangatta - Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melarang seluruh pegawainya bepergian keluar daerah. Hal itu dilakukan untuk menanggulangi penularan virus corona (Covid-19)

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutim Nomor: 060/2519/ORG.II, tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Larangan tersebut berlaku selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Khususnya dalam masa pandemi COVID-19 di lingkungan Pemkab Kutim.

“PNS dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama periode Nataru. Yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” tulis Bupati Kutim, Ardiansyah  Sulaiman pada poin IV angka 1 surat tersebut.

Surat edaran itu menerangkan pengecualian bagi pegawai untuk bepergian kepada mereka yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi, serta akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office). Kemudian pegawai yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah untuk tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (esselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Selanjutnya pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat Tinggi Pembina Kepegawaian.

“Pejabat pembina kepegawaian atau kepala Organisasi Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN untuk tanggal-tanggal selama periode Nataru. Sebagaimana dimaksud pada angka romawi IV angka 1,” tulis surat edaran yang ditandatangani Bupati Kutim, Rabu (22/12/2021).

Namun ada keringanan yang ingin cuti dengan alasan melahirkan, sakit, dan dikarenakan alasan penting bagi ASN dan TK2D. Sementara itu, pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pelarangan ini sengaja dilakukan Pemkab Kutim tak lain bertujuan untuk menekan angka penularan COVID-19.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya