Kutai Timur
Instruksi Bupati Instruksi Bupati Kutim Jelang Natal dan Tahun Baru Jelang Nataru Nataru 2021 Inmendagri 
Ini Instruksi Bupati Jelang Natal dan Tahun Baru
SELASAR.CO, Sangatta – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Kutim Nomor: 366/ 1387 /Bpbd/Xii/2021.
Dalam Inbup tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Nataru di Kutim, terdapat beberapa poin penting.
Selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, mengaktifkan optimalisasi fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.
“Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas,” tulis Inbup tesebut.
Berita Terkait
Selanjutnya, setiap kecamatan diminta melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. Untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran. Lalu vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021 dan memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun. Dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian dalam isi Inbup meminta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan pemangku kepentingan lainnya, diminta melakukan koordinasi untuk pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Serta memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi Pedulilindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.
“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan pada momen nataru di antaranya gereja, tempat perbelanjaan dan di wisata lokal,” jelas Inbup itu.
Sementara, jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Berikut, pelaksanaan ibadah Nataru diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama dan pelaksanaan pembagian rapor semester 1 serta libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Terakhir, hal-hal yang belum diatur dalam Inbup ini dapat diatur oleh Camat, sesuai dengan situasi pandemi Сovid-19 di daerah masing-masing. Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 di Kutim dan dinyatakan tidak berlaku sesudah tanggal itu berakhir.
Penulis: Bonar
Editor: Awan