Kutai Timur

Jalan rusak Jalan Rusak di Kutim APBN Undang-undang Jalan Irwan 

Bisa Didanai APBN, Jangan Malu Sampaikan Kondisi Jalan Daerah ke Pemerintah Pusat!



Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos
Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos

SELASAR.CO, Sangatta - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun 2021 lalu. UU tersebut menjadi agin segar bagi seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia untuk meningkatkan pembangunan jalan di masing-masing daerahnya, termasuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dengan ditetapkannya RUU tentang Perubahan atas UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan menjadi UU, maka ke depan bagi setiap Pemerintah Daerah yang belum bisa melaksanakan wewenang pembangunan jalan, dapat diambil alih oleh pemerintah pusat. Begitu pula dengan pemerintah desa yang belum bisa mengambil wewenangnya, maka juga dapat dialihkan kepada pemerintah daerah terkait.

Menanggapi ditetapkannya UU Jalan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni, mengatakan ke depan Pemerintah Daerah harus terus terang menjelaskan kondisi jalan di daerah ke Pemerintah Pusat.

“Terus terang, jangan malu, bilang saja tidak sanggup, karena memang kondisi anggaran kita tidak mencukupi, dan jalan kita bisa dilihat bagaimana kondisinya,” kata Joni saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/1/2022).

Menurutnya, kondisi jalan di Kabupaten Kutai Timur, memang harus disampaikan yang sebenarnya ke Pemerintah Pusat. “Kalau saya, bilang saja tidak sanggup. Kalau mereka tidak percaya, silakan saja cek langsung di lapangan bagaimana kondisi jalan di Kutai Timur (Kutim) saat ini,” jelasnya.

Apalagi wilayah Kabupaten Kutai Timur yang lebih luas dari provinsi Jawa Barat, sehingga dipandang harus ada bantuan dari Pemerintah Pusat, melalui Kementerian PUPR. Pasalnya jika hanya mengandalkan APBD, tidak akan mencukupi untuk pembangunan jalan.

Karena itu, disebutkannya peningkatan jalan yang dianggap paling prioritas untuk segera diusulkan ke Pemerintah Pusat seperti jalan ke Kecamatan Rantau Pulung, Batu Ampar, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat hingga Kecamatan Busang.

“Kalau untuk arah jalur Bengalon hingga ke Kecamatan, Kaubun dan Karangan hingga ke Sandaran juga patut diusulkan ke Pemerintah Pusat. Selama ini memang belum banyak tersentuh pembangunan jalannya,” beber Joni.

Untuk itu, menurut Joni dengan adanya revisi UU Jalan baru tersebut, pihaknya sangat berharap, Pemerintah Pusat bisa menggelontorkan APBN untuk membantu pembangunan jalan di Kabupaten Kutai Timur.

“Apalagi selama ini Kabupaten Kutai Timur juga merupakan salah satu kabupaten di Indonesia penyumbang hasil batu bara ke Pemerintah Pusat. Paling tidak kita berharap ada nilai lebih lah dari daerah yang lain,” harapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, Irwan, mengatakan salah satu poin penting dalam revisi UU Jalan yang sudah diketok itu, adalah adanya amanah UU agar APBN bisa digunakan saat Pemerintah Daerah tidak mampu menangani jalannya, tanpa harus mengubah status jalan.

“Jadi jalannya tetap jalan kabupaten dan jalan desa. Tetapi Komisi V dalam hal ini saya bisa misalnya mengusulkan jalan kabupaten itu untuk didanai oleh APBN,” ujar Irwan saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Timur beserta dengan rombongan Komisi V beberapa waktu lalu.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya