Utama
Dewan Pers Outlook Pers Kaltim 2022  Konvensi Media Siber Media Siber 
Dewan Pers Ingatkan Media Harus Berbadan Hukum
SELASAR.CO, Samarinda - Insan pers di Kaltim menggelar Konvensi Media Siber (KMS) pada hari ini, Sabtu (8/1/2022). Mengangkat tema Standar Perusahaan Pers, hadir sebagai narasumber acara ini Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers yakni M Agung Dharmajaya. KMS sendiri merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari acara “Outlook Pers Kaltim 2022”.
Digelarnya KMS dilatarbelakangi dinamika pertumbuhan media siber di Kaltim yang saat ini diperkirakan telah mencapai 170 media. Dari sekitar 170 media online di Kaltim ini, kebanyakan masih belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
Selain menghadirkan narasumber penting dari Dewan Pers, panitia juga mengundang Kepala Dinas Kominfo Kaltim HM Faisal, Sekretaris DPRD Kaltim M Ramadhan, serta ketua organisasi perusahaan media siber di Kaltim, yaitu Ketua JMSI Kaltim, Ketua SMSI Kaltim, dan Ketua AMSI Kaltim.
Dalam materinya, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers yakni M Agung Dharmajaya, menyebut bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers, meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
Berita Terkait
“Jadi kalau nanti ada media yang dilaporkan (ke pihak berwajib), sementara medianya tidak berbadan hukum, maka sudah pasti sudah di luar dari sengketa pers,” ujar M Agung Dharmajaya.
Namun, seiring berkembangnya teknologi dan semakin maraknya pengguna media sosial, platform ini juga mulai digunakan sebagai sarana penyebaran informasi. Agung mengingatkan, jika nantinya ada laporan masyarakat yang dirugikan akibat informasi di platform tersebut, hal itu dapat dikategorikan di luar dari sengketa pers.
“Saya mengingatkan media adalah perusahaan yang berbadan hukum. Apakah media sosial itu punya badan hukum?” tegasnya.
Selain memiliki badan hukum, perusahaan pers ia sebut juga harus memiliki alamat yang jelas. Hal ini juga demi mempermudah proses klarifikasi jika adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas informasi yang diterbitkan.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan