Kutai Timur
Cekcok Rumah Tangga cemburu Pembacokan Penganiayaan Tangan Putus 
Tangan Putus Ditebas Suami yang Tak Mau Istri Pertamanya Diambil Orang Lain
SELASAR.CO, Sangatta - Seorang warga Desa Manubar Kecamatan Sandaran, Jm (48), melakukan penganiayaan terhadap Hs (45). Peristiwa tersebut terjadi di Ring Road PT BMA Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, sekira pukul 08.30 Wita, Senin (10/1/2022).
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Sangkulirang AKP D Jelatu, mengatakan kejadian tersebut bermula ketika pelaku Jm mau mendatangi korban untuk mempertanyakan mengapa menyuruh orang lain untuk meminta tanda tangan melepas hak atas status istri dari pelaku.
Diketahui, pelaku sudah pisah ranjang dengan istrinya, dan saat ini sudah memiliki istri baru. Namun, dia sepertinya tidak rela istri pertamanya dekat dengan lelaki lain.
“Lalu pelaku bertemu korban di Jalan Ring Road PT BMA Desa Marukangan Kecamatan Sandaran. Saat itu korban menggunakan sepeda motor dan pelaku menggunakan mobil. Lalu korban diklakson oleh pelaku, tetapi tidak mau berhenti dan pelaku terus mengikuti korban dari belakang,” tutur AKP Jelatu kepada media ini, Selasa (11/1/2022).
Berita Terkait
Kemudian, pelaku langsung memepet korban dengan kendaraannya. Akibatnya, korban berhenti dan terjatuh. Lalu pelaku keluar dari mobil dan membawa sebilah parang. Ia berkata, “Kurang ajar kamu mau mengambil istriku!”. Pelaku melihat korban berdiri dan seolah-olah mau mencabut badik. Lalu pelaku langsung menebas korban dengan posisi parang yang menyamping, ditahan oleh tangan korban, tetapi tidak mengakibatkan luka.
“Dikarenakan posisi jalan licin, pelaku terjatuh, lalu, korban maju mendatangi pelaku dan pelaku mengayunkan parang kembali ke arah korban, tetapi korban mundur menghindar. Lalu pelaku kembali berdiri dan langsung menimpas korban dengan parang dan korban menangkis parang tersebut dengan tangan kiri, sehingga mengakibatkan lengan tangan kiri korban terputus. Kemudian pelaku berkata, "Makan sudah jagomu, mau dibunuh kah kamu? Selanjutnya pelaku langsung meninggalkan korban dan menyerahkan diri ke Polsek Sangkulirang, ” jelas AKP Jelatu.
Ditambahkannya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Jm kepada Hs, diduga lantaran sakit hati. Korban diduga ingin mendekati istri pelaku, yang sampai saat ini masih berstatus sebagai istri pelaku, karena secara agama masih resmi dan belum ada surat perceraian dari Pengadilan Agama. Namun, hubungan rumah tangga pelaku dengan istrinya saat ini sudah pisah ranjang, sementara Jm dikabarkan sudah menikah lagi dengan wanita lain.
“Untuk saat ini korban Hs awalnya dirujuk ke Rumah Sakit Kudungga Sangatta, kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Samarinda, guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” imbuh AKP Jelatu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diancam akan dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2 dengan acaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Penulis: Bonar
Editor: Awan