Kutai Timur

Pemerkosaan Kekerasan Seksual Pemerkosaan di Kutai Timur Pemerkosaan di Kutim pencabulan 

Gadis 19 Tahun Diajak Makan Malam, Ternyata Belok ke Hotel dan Diperkosa



Tempat kejadian perkara.
Tempat kejadian perkara.

SELASAR.CO, Sangatta - Seorang gadis berusia 19 tahun yang baru tinggal beberapa hari di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, menjadi korban pemerkosaan. Peristiwa terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Sangatta Selatan, pada Jumat 7 Januari 2022 lalu. 

Pelakunya adalah seorang pemuda berusia 22 tahun yang baru dikenal korban beberapa hari melalui media sosial.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, melalui Kanit PPA Ipda Lowensky Karisoh, mengatakan sebelum pekerkosaan itu terjadi, awalnya pelaku menghubungi koban memalui pesan di media sosial (Whatsapp), untuk mengajaknya makan malam serta nongkrong di mess. 

Pelaku juga sempat meminta izin kepada kakak korban untuk membawa adiknya keluar.

“Setelah diizinkan, korban bersama pelaku pergi. Namun dalam perjalanannya, pelaku beralasan untuk terlebih dahulu singgah di messnya. Dan ternyata ia menuju ke salah satu penginapan. Sebelumnya, korban tidak mengetahui jika yang dikunjunginya tersebut adalah penginapan,” kata Kanit PPA Ipda Lowensky Karisoh sambil menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sesampainya di lokasi, pelaku pun membawa korban ke sebuah kamar, tepatnya di lantai dua sebuah hotel di Kecamatan Sangatta Selatan. Di dalam kamar tersebut, sudah ada seorang laki-laki yang tidak dikenali oleh korban. Pelaku pun langsung masuk kamar dan temannya itu keluar. Namun, tak berselang berapa lama, orang itu kembali ke kamar untuk mengambil HP-nya yang tertinggal. Setelah itu ia kembali keluar.

“Tak berselang lama, pelaku langsung menutup pintu dan mematikan lampu kamar, selanjutnya melancarkan aksi bejatnya dengan mendekati korban, dan ingin memeluknya. Namun seketika itu korban langsung melakukan perlawanan dengan menepis tangan dan menampar pipi pelaku serta mencakar leher pelaku,” jelas Lowensky.

Karena pelaku lebih kuat, akhirnya korban direbahkan di atas kasur. Pelaku memaksa membuka celana korban, untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban terus melawan. Namun, tenaga pelaku lebih kuat.

Usai melancarkan aksinya, pelaku kemudian mengantar korban kembali ke rumahnya di Kota Sangatta, mengendarai sepeda motor dan berboncengan 3 bersama teman pelaku.

Menurut keterangan korban, sesampainya di rumah, pelaku masih sempat bercerita dengan kakak korban. Namun, karena dalam posisi ketakutan, ia belum berani menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Setelah pelaku pergi, barulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya sambil menangis. Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.

Sementara itu, ketika ditanya sejumlah awak media, pelaku mengakui dalam kejadian tersebut dirinya meminta seseorang untuk membantunya mencarikan penginapan. “Saya check in dulu, baru saya suruh teman saya nungguin. Memang intinya saya sudah ada niat juga, saya baru kenalnya kurang lebih satu minggu,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah ditahan di Mapolres Kutim dan diancam pasal 285 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya