Politik

Irwan Ketua DPP Partai Demokrat Kaltim DPP Partai Demokrat Kaltim Demokrat Kaltim Pembangunan Flyover di Muara Rapak Muara Rapak 

Irwan: Gubernur Sudah Bersurat ke Pusat, Sharing Dana Flyover Muara Rapak



Irwan saat bertemu dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Irwan saat bertemu dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor.

SELASAR.CO, Samarinda - Anggota Komisi V DPR RI, Irwan menjadi salah satu narasumber dalam diskusi virtual yang digelar oleh Kaltim Post pada hari ini, Jumat (28/1/2022). Diskusi itu spesifik mengangkat tema insiden kecelakaan yang terjadi di Muara Rapak Balikpapan, pada Jumat 21 Januari 2022 lalu.

Irwan menjelaskan bahwa Gubernur Kaltim Isran Noor sudah bersurat kepada Kementerian PUPR, terkait pengajuan sharing dana pembangunan flyover tersebut.

“Kemarin waktu saya komunikasi dengan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional, kita memang menunggu surat permohonan dari pak Gubernur terkait sharing pendanaan untuk flyover itu. Dan Alhamdulilah tadi pak Gubernur juga sudah mengkonfirmasi bahwa sudah melayangkan surat ke menteri PUPR agar ada sharing pendanaan tersebut,” ujar Irwan.

Politikus muda Kaltim ini menyebut bahwa surat permohonan tersebut akan digunakan oleh Kementerian PUPR, sebagai salah satu dasar atas kebijakan pengeluaran dana. Karena dari hasil kesepakatan sebelumnya, induk pelaksanaan pekerjaannya akan berada di pemerintah daerah.

“Kemarin kita sepakati sebenarnya karena Pemerintah Provinsi sudah tidak bisa lagi multiyears terkait masa jabatan pak Gubernur,  mungkin leadernya akan ada di Pemerintah Kota Balikpapan. Jadi akan dibantu sharing pendanaan oleh Provinsi melalui Benkeu dan juga Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR,” ungkapnya.

Pria yang juga baru saja ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim ini juga menjelaskan, DPR saat ini tengah masuk dalam pembicaraan revisi UU Lalulintas Angkutan Jalan. Pasal yang ingin digolkan dalam revisi ini nantinya adalah pasal terkait penindakan secara tegas kendaraan ODOL (over dimension over loading).

“Terkait ODOL ini sebenarnya sudah diatur, tetapi memang Undang-Undang 22 Tahun 2009 ini tidak memberikan efek jera baik dari segi sanksi dan denda. Karena ODOL ini bukan hanya menyebabkan kecelakaan hingga timbul korban, tetapi Rp43 triliun setiap tahun yang ditanggung negara diakibatkan kendaraan ini,” tegasnya.

Meski begitu dirinya meminta adanya ketegasan petugas selama penindakan kendaraan-kendaraan yang melanggar regulasi. Irwan menyebut meskipun dibangun banyak flyover di Balikpapan, namun jika alur kendaraan tidak diatur sedemikian rupa dan tegas terkait kepatuhan, maka upaya tersebut tidak akan berdampak.

“Namun saya bersyukur solusi jangka panjang sudah disepakati, dan tidak perlu menyalahkan masa lalu. Walaupun itu adalah kebijakan yang salah dengan menolak perencanaan pemerintah daerah yang sudah mengusulkan untuk pembangunan flyover. Mudah-mudahan di kemudian hari jangan ada lagi kebijakan politis yang mengalahkan kebijakan strategis prioritas,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya