Kutai Timur

Korupsi Solar Cell Oknum ASN Kutim Oknum ASN  Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Korupsi di Kutim 

Kerugian Korupsi Solar Cell di Kutim Rp 52 Miliar Lebih



Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro.
Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro.

SELASAR.CO, Sangatta - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell home system di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tahun 2020 mencapai lebih Rp 52 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro.

“Informasi yang kami dapat dari BPK, kerugian sekitar Rp 52 miliar lebih. Nilai pastinya, nanti kalau data BPK keluar baru kita ketahui,” katanya saat ditemui sejumlah awak media beberapa waktu lalu.

Diakuinya, jumlah tersebut jauh lebih besar dari hasil audit BPK pertama pada pemeriksaan rutin APBD tahun 2020, dengan nilai Rp 39 miliar lebih. Perbedaan ini terjadi karena setelah dilakukan penyidikan, ditemukan banyak hal, yang menjadi pembeda antara audit pertama dengan audit  akhir. Termasuk, karena pada audit BPK terakhir, mereka sendiri melakukan peninjauan ke lapangan,  dimana pengadaan barang itu dilakukan, sehingga mereka akhirnya tahu masalah sebenarnya.

Disebutkan, dari hasil audit BPK, nantinya juga akan mengkonfirmasi aliran dana dari kerugian yang timbul dalam pengadaan PLTS tersebut.  Sehingga dari audit itu, akan terlihat siapa-siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban, berapa yang  akan dipertanggungjawabkannya.

“Mereka yang bertanggung jawab inilah yang akan dijadikan tersangka nantinya, untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kasus ini, termasuk untuk diminta memulihkan kerugian negaranya,” jelas Hendriyadi.

Dari hasil penyidikan, Kajari menyatakan sebenarnya gambaran siapa yang akan dijadikan tersangka sudah ada. Hanya saja, penyidik belum bisa memastikan, karena harus menunggu audit BPK. Karena BPK yang berwenang untuk menentukan kerugian, serta aliran dananya, dan sebagainya.

Dengan belum keluarnya hasil audit BPK, Kajari mengaku cukup memaklumi jika kemudian ada suara sumbang di masyarakat yang menyatakan ‘ada apa’, sudah terlalu lama belum tuntas. Sebab, memang ini sudah hampir setahun dilakukan penyidikan. Namun ia meyakinkan,  setelah hasil audit keluar, kasus ini akan segera memasuki tahap akhir penyidikan.

“Sama dengan masyarakat, kami di Kejari juga ingin kasus PLTS ini selesai cepat. Hanya saja, hingga saat ini kami masih menunggu hasil audit BPK. Jadi kami ini juga tergantung pada pihak lain, dalam hal ini BPK, karena itu kami minta masyarakat bersabar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat auditnya keluar dari BPK, agar kita bisa lihat perkembangan berikutnya,” ujarnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya