Utama

Mahakam Lampion Garden Taman MLG Taman Mahakam Lampion Garden PT Samaco Pemkot Samarinda 

Pengelola MLG Tunggak Rp1,7 Miliar Kontribusi ke Pemkot Samarinda



Salah satu sudut di Taman Mahakam Lampion Garden.
Salah satu sudut di Taman Mahakam Lampion Garden.

SELASAR.CO, Samarinda - Pada hari ini, Rabu (9/2/2022), Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan pertemuan dengan pengelola Mahakam Lampion Garden (MLG) yaitu PT Samaco. Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun itu, dibahas secara khusus soal kelanjutan kerja sama PT Samaco dengan Pemkot. Hal ini dilakukan usai ditemukan ketidaksesuaian antara perjanjian kerja sama yang dibuat sebelumnya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Perjanjian itu harus dilakukan perubahan karena bentuknya seharusnya perjanjian kerja sama pemanfaatan aset. Karena aset itu milik pemerintah dan yang pembangunan infrastrukturnya adalah pemerintah. Tidak boleh ada sebuah perjanjian yang bertentangan dengan peraturan pemerintah,” jelasnya.

Selain itu pembukaan unit usaha baru bernama Marimar juga dianggap melanggar perjanjian yang telah ada. Karena pengembangan unit usaha baru ini seharusnya dilakukan atas seizin pemerintah kota. “Sementara yang ini dilakukan tanpa izin,” tuturnya.

Andi Harun juga mengungkapkan bahwa dari hasil neraca audit yang dilakukan pada 2019 lalu, telah terdapat tunggakan pembayaran kontribusi kepada Pemkot Samarinda sebesar Rp 822 juta. Namun Andi Harun tidak merinci soal lama tunggakan hingga akhirnya menyentuh angka ratusan juta tersebut. Namun, dirinya menjelaskan dari periode 2019 hingga 2021 nilai tunggakan terus meningkat hingga menyentuh angka Rp1,7 miliar.

“Berdasarkan hasil review laporan keuangan neraca kita sampai 2021 ada Rp1,7 miliar total kewajiban yang harus dibayar,” ungkapnya.

Pihak Pemkot Samarinda pun membuat beberapa ketentuan sebagai syarat keberlanjutan kerja sama yang telah berlangsung selama ini. Kerja sama bisa dilanjutkan jika PT Samaco bersedia melakukan pembayaran terhadap semua kewajibannya, atau tidak menunda-nunda pembayaran tanpa kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu mereka diminta untuk menyetujui penyesuaian perjanjian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Sebelum mengakhiri rapat tersebut, saya tanyakan apakah mereka masih mau mengikuti hal itu atau bagaimana? Kalau tidak mau mengikuti persyaratan maka hari saya nyatakan tidak lanjut, dan besok akan memulai tindakan-tindakan terukur atas keputusan tersebut. Dan ternyata mereka sampaikan bersedia. Oleh karena itu selanjutnya saya membentuk tim untuk melaksanakan penyusunan draft perjanjian yang baru dengan tenggat waktu paling lama 14 hari,” jabarnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya