Kutai Timur
pembunuhan Pembunuhan di Kutim Pembunuhan di Simpang Perdau Pembunuhan Sadis Suami Bunuh Istri Ayah Bunuh Anak Pembunuhan di Bengalon 
Pelaku Pembunuhan Anak dan Istri di Bengalon Divonis 20 Tahun Penjara
SELASAR.CO, Sangatta - Abdul Haer (30), terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak dan istrinya, di Desa Spaso Barat, Kecamatan Bengalon pada 13 Juni 2021 lalu, dianggap bersalah dan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heru.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana pembunuhan terhadap anak dan istrinya, sebagaimana dakwaan pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Putusan itu dibacakan Hakim Alto Antonio SH, beberapa hari lalu di Pengadilan Negeri Sangatta.
Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa Abdul Karim SH mengaku masih pikir-pikir. “Kan masih ada waktu untuk untuk pikir-pikir apakah banding atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, Kajari Kutim Hendriyadi W Putro mengakui dalam kasus ini, pasal yang terbukti adalah pasal 338 KUHP, serta pasal 351. Pasal 338 KUHP, maksimal 15 tahun penjara, ditambah hukuman pemberat sepertiga terkait unsur penganiayaannya, makanya tuntutan jadi 20 tahun penjara.
Berita Terkait
“Jadi pembunuhan ini terjadi karena terdakwa depresi. Karena tekanan ekonomi. Makanya melakukan pembunuhan,” katanya.
Seperti diberitakan, Juni tahun lalu, Abdul Haer melakukan pembunuhan terhadap istrinya berinisial Mk (30) serta anak balitanya yang berusia 2 tahun. Selain membunuh anak istrinya, terdakwa juga diduga hendak bunuh diri dengan melukai dirinya di bagian leher, dan alat kelaminnya sendiri.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Rahmadi, warga Sepaso Barat, terungkapnya kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka karena tersangka sempat mengamuk ke Masjid Al Ihya. Saat itu, ia dalam kondisi terluka. Saat diamankan, masyarakat hendak memberitahu istrinya. Ternyata, saat warga masuk dalam rumah, ditemukan istri dan anak korban dalam kondisi meninggal dan berlumuran darah.
“Jadi rupanya dia habis membunuh istrinya, baru ke masjid,” kata Rahmadi saat itu.
Dijelaskan, saat melakukan penyerangan ke masjid, pelaku sempat melukai ustaz yang merupakan imam masjid. Saat terdakwa mendatangi Masjid Al Ihya, sedang berlangsung ceramah yang dibawakan oleh ustaz Abubakar. Terdakwa datang dan langsung mengamuk, dengan membawa parang, serta berteriak dan menyebut nama ustaz tersebut.
“Tersangka yang datang tanpa busana, langsung penyerangan ustaz yang sedang membawakan ceramah. Melihat kejadian tersebut, sejumlah jamaah kaget dan berhamburan. Sementara ada yang mengamankan tersangka,” jelasnya.
Terkait dengan penyerangan ke masjid, menurut Kejari, itu dilakukan tanpa sadar atau sengaja. Sebab, terdakwa saat itu memang dalam kondisi depresi, apapun dilakukan tanpa pikir. Termasuk membunuh istri dan anaknya, bahkan hendak bunuh diri.
Penulis: Bonar
Editor: Awan