Utama

Jaminan Hari Tua JHT Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan BPJS Pemutusan Hubungan Kerja 

Program Baru JKP Akan Gantikan JHT, Ini Syarat dan Keuntungannya



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Samarinda - Aturan baru pencairan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terbaru menimbulkan polemik di kalangan pekerja. Aturan baru menyebut JHT baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan JHT masih bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, jika mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Belum lama ini Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, memberikan penjelasan terkait kebijakan ini dalam program Youtube yang dipandu oleh Deddy Corbuzier. Ia menyebut bahwa usai pengembalian fungsi JHT, pemerintah hadir dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini nantinya akan secara khusus diperuntukkan bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). JKP adalah hasil dari UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja, dan kemudian diturunkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2021.

“Oleh karena itu pemerintah hadir dengan program JKP, yang diterima tanpa ada dana iuran yang dipungut dari para pekerja. Dana yang digunakan untuk membayar klaim JKP ini diambil dari rekomposisi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan iuran pemerintah,” ujar Ida Fauziyah dalam YouTube Deddy Corbuzier yang diunggah Jumat, 18 Februari 2022.

Lalu syarat bagi mereka yang dapat menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta JKM (Jaminan Kematian), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JHT (Jaminan Hari Tua). Sementara itu pekerja penerima JKP sendiri berhak mendapatkan cash benefit selama 6 bulan, vokasional training, dan mendapatkan akses pasar kerja. Untuk nilai dana yang akan diterima melalui cash benefit adalah uang sebesar 45 persen dari gaji selama 3 bulan, kemudian uang sebesar 35 persen dari gaji untuk 3 bulan berikutnya. Penerimaan dana dari JKP ini tidak akan mempengaruhi dana yang terkumpul di JHT.

“Jadi uang ini bisa digunakan pekerja untuk bertahan hidup sampai mendapatkan pekerjaan baru,” terangnya.

PENGEMBALIAN FUNGSI JHT SESUAI UU SJSN

Seperti diketahui, dahulu para pekerja bisa mencairkan dana JHT-nya, tanpa harus menunggu usia pensiun 56 tahun. Ini merupakan hasil dari dikeluarkannya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Ida Fauziyah menyebut bahwa dahulu Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang namanya JHT diperuntukkan bagi pekerja yang sudah memasuki usia pensiun agar tak masuk ke dalam jurang kemiskinan. Kemudian diaturlah dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2015.

Kemudian saat itu para buruh berdemo meminta jika uang mereka baru bisa dikeluarkan saat usia 56 tahun, bagaimana jika mereka terkena PHK. Maka pada masa itu pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, karena dahulu pemerintah tidak bisa menjawab persoalan itu akibat tidak ada skema khusus bagi pekerja yang terkena PHK.

“Dalam Permenaker 19 Tahun 2015 ini memang memberikan kesempatan kepada teman-teman yang terkena PHK bisa mengklaim jaminan hari tua yang telah mereka kumpulkan meskipun belum berusia 56 tahun. Ini kan berarti tidak sesuai dengan UU SJSN kita,” tegasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya